*Sedikitnya Tujuh Laporan Polisi Kasus Curanmor Yang Dilakukan Tersangka
Palembang, Pelita Sumsel –
Kepergok warga mencuri motor, Maulana (22) warga Desa Sungai Rebo Mariana Kabupaten Banyuasin, terpaksa menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, Satuan Reskrim Unit Hunter Polrestabes Palembang cepat mengendalikan situasi, sehingga tersangka dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (29/01/2020).
Seakan tak pernah jera, tersangka yang baru satu minggu keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo ini, harus kembali hidup dibalik jeruji besi karena mencuri satu unit sepeda motor di pinggir Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring. Dari tangan tersangka, petugas menyita obeng, seperangkat kunci retel T dan Y, serta satu unit sepeda motor merek Beat.
“Tersangka ini merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) anggota kami sejak satu tahun terakhir. Tersangka ini residivis dan baru seminggu keluar penjara dalam kasus yang sama, pencurian motor. Tersangka ini sedikitnya sudah tujuh kali mencuri sepeda motor,” urai Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Hunter, Aiptu Agus Akbar, saat diwawancarai di ruang kerjanya.
Menurut Agus, sedikitnya tujuh Laporan Polisi, yang ada di Polrestabes Palembang telah diakui tersangka.
“Ya, semua kasus curanmor. Dia (tersangka_red) tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu temannya, AL (DPO). Kini kami masih terus kembangkan kasusnya,” jelasnya.
Sementara tersangka mengaku berperan sebagai pemetik, yang nyambutnya AL.
“Targetnya sepeda motor yang parkir di pinggir jalan. Saya berbagi tugas dengan Al. Yang mengawasi dari luar Al dan jualnya juga Al, sementara saya mengawasi situasi,” ujar residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini. (sel)