Herman Di vonis 1,6 Tahun oleh Majelis Hakim PN Baturaja

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2020 16:22 0 167 Admin Pelita

# Kedapatan Bawa Senjata Api Rakitan

OKU, Pelita Sumsel – Herman terdakwa kasus senjata api rakitan (senpira) yang ditangkap tim resmob Polres OKU disalah satu parkiran karoke di Baturaja pada Oktober 2019 lalu hanya bisa tertunduk lesu saat divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja dalam sidang putusan yang digelar di ruang cakra PN Baturaja.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dedi Irawan SH MH dengan hakim anggota Mahendra Adi Purwanta SH MH dan Rifan Rinaldi SH itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Dody Wijaya SH yang menuntut Herman dengan tuntutan 2 tahun.

Faktor usia lanjut serta sering sakit-sakitan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Namun meski demikian  Herman terbukti membawa senjata api rakitan laras pendek yang dapat menimbulkan keresahan dan membahayakan orang lain.

“bagaimana apakah putusan ini diterima atau pikir-pikir,” tanya Ketua Majelis Hakim yang disambut pandangan pasrah terdakwa.

Seperti yang diketahui Herman  terpakasa harus digelandang ke Mapolres OKUsetelah ini kedapatan membawa senjata api rakitan (senpira). Pria yang diketahui berprofesi sebagai seorang Satpam di salah satu perkebunan di Kabupaten OI ini diamankan petugas pada Senin (21/10) lalu di salah satu parkiran karoke di Baturaja. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka didapati satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver. (And)

LAINNYA