DPO Penganiayaan Diciduk Team Tekab 134 Polrestabes Palembang

waktu baca 1 menit
Rabu, 22 Jan 2020 19:31 0 195 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –

Team Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil meringkus Kristian Agusti alias Tris Alias Galuk (42) di rumahnya, Jalan Basuki Rahmat Lorong Rimba Kemuning RT 09 RW 03 Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning, Rabu (22/01/2020).

Tersangka yang sudah menjadi buronan polisi, berporofesi sebagai penjaga malam, ditangkap karena telah menganiaya korban Andi Suryadi, ketika bertemu di Rusun Blok 33 Lantai I RT 41 RW 11 Kelurahan 24 Ilir pada Minggu (27/05/2018) pukul 22.00 WIB. Akibatnya, korban harus menjalani operasi penyambungan pembulu darah dan dirawat intensif di RSMH Palembang selama empat hari.

“Tersangka ini kita tangkap setelah kita mendapatkan informasi tentang keberadannya. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui kalau dirinya telah menganiaya korban. Namun, kini kami belum bisa bicara banyak karena masih dalam pemeriksaan penyidik,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin, kepada wartawan online media ini

Kejadian berawal saat korban sedang duduk bersama saksi Ayub alias Aziz. Tidak lama kemudian datanglah tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras.

“Dia (tersangka_red) datang membawa pisau. Sembari berkata “Kamu Ni Cak Hebat Galo, Aku Ni Mabok Sekarang” langsung mengayunkan pisau ke arah korban. Walau sempat beberapa kali mengelak, namun tikaman tersangka nyaris merenggut nyawa korban,” jelas Tohirin serius.(sel)

LAINNYA