Satpol PP Palembang Tertibkan PKL di Jalan Sudirman

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Jan 2020 21:33 0 177 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Guna Menertibkan Pendestrian di Jl. Sudirman Palembang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan Razia kepada Pedagang yang melanggar peraturan Perda no 44 tahun 2002. Sabtu (18/01/20).

Razia ini dilakukan bahkan di setiap harinya, guna menata kembali Pedagang yang tidak patuh akan aturan yang telah di peringati oleh Anggota Satpol PP Palembang. Namun banyak Pedagang yang nakal sehingga menimbulkan citra buruk untuk Kota Palembang, Dan bahkan Sampah pun berserakan.

Banyak juga pedagang liar yang tidak mendaftarkan dagangan mereka ke Dinas Pariwisata Kota Palembang. Karena mengingat, pedagang yang sudah resmi mendaftar ialah pedagang yang memiliki kartu khusus. Dan biaya mendaftar pun tidak terlalu besar yaitu Rp. 15.000/Dagangan.

” Sudah beberapa kali di peringati. Namun pedagang keras kepala dan bahkan banyak pedagang liar yang tidak mendaftarkan dagangan mereka ke Dinas Pariwisata Kota Palembang. Barang Dagangan mereka kami sita selama 3 hari dan di denda hanya Rp. 15.000/dagangan”. ujar Imam Hidayat (26) selaku Seksi Oprasional Satpol PP Palembang, saat di wawancarai.

Mengingat Masyarakat hanya memandang Satpol PP sebagai hal yang menakutkan. Padahal hal yang di lakukan tersebut demi kenyamanan bersama.

” Masyarakat hanya memandang kami dengan tatapan yang menakutkan, padahal jika mereka menyadari bahwa kami melakukan ini demi kenyamanan dan keamanan bersama, Dan tujuan kami melakukan ini sudah jelas”, tutupnya.

Laporan Mahasiswa Magang UIN Raden Fatah
Rizki Wulandari

LAINNYA