Gambar_Langit Gambar_Langit

Curhat Tokoh Masyarakat Muratara Soal BPJS

waktu baca 3 menit
Kamis, 9 Jan 2020 09:48 0 96 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Tokoh maayarakat Kabuoayen Musi Rawas Utara (Muratara), Syapran Suparno juga ikut memberikan curahan hati (Curhat) dan kritikan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menurut dia BPJS telah merampok Rakyat.,

Syapran Suparno mengungkapkan bahwa Sebelum BPJS Kesehatan menaikkan tarif, iuran seharusnya BPJS Kesehatan membuka dulu kepada publik penyebab-penyebab defisit di BPJS Kesehatan

“Kemudian persoalan-persoalan hukum yang menyangkut kecurangan-kecurangan pihak rumah sakit, dan tidak menutup kemungkinan kecurangan ini melibatkan internal BPJS kepada publik, publik yang milik masyarakat terlepas iya membayar sendiri ataupun dibayarkan pemerintah tetap, anggaran yang dikelola oleh BPJS itulah anggaran milik publik dan harus ada transparansi, pengelolaan, pelaporan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tentang keterbukaan informasi publik,” ungkap Syafran kepada Pelita Sumsel Kamis (9/1).

sampai hari in, lanjut dia, ia tidak pernah melihat pengungkapan secara transparan dan terbuka tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi di dalam BPJS dan Dirinya mensinyalir ini ada indikasi permainan orang-orang internal di dalam BPJS itu sendiri.

“Uang kelola BPJS itu bukan uang sedikit dan itu uang umat, kalaupun pemerintah mengalokasikan anggaran BPJS melalui APBN dan APBD setempat, pertanyaan kami adalah transparansi, bagaimana bentuk transparansi? itu ya BPJS harus dapat mengelola segala sesuatu yang menyangkut dana masyarakat secara terbuka, tidak ujug-ujug karena merugi kemudian menaikkan angka iuran BPJS kesehatan dan lain-lain,” jelasnya

Lebih lanjut, Syafran mengatakan kemudian yang agak rancu dari BPJS hari ini adalah BPJS tenaga kerja itu berbeda dengan BPJS Kesehatan, mungkin alasannya BPJS tenaga kerja sebagian dibayarkan oleh pemberi kerja.

“Pertanyaan saya apakah data BPJS yang anggotanya dari tenaga kerja itu terintegrasi dengan data BPJS kesehatan karena di luar lingkungan kerja mereka tetap masyarakat dan BPJS kesehatan itu berdasarkan data kependudukan,” katanya

“saya khawatir bahwa kau tidak jelas anda tak bisa tidak sinkron and database itu menjadi salah satu faktor dari penyebab kekecewaan administrasi, sehingga cela orang untuk bermain di dalam bpjs ini lebar dan longgar sekali,” lanjutnya

Dan satu hal lagi, sambungnya, secara konstitusi BPJS Baik apapun bentuknya apapun landasan hukumnya itu bertentangan dengan konstitusia karena BPJS tidak memberikan celah orang untuk stop untuk berhenti,l.

” Dan kalau orang itu berhenti dan dia belum pernah menikmati Bagaimana proses pengembalian uang yang apakah hilang?, tidak mungkin proses-proses ini aturan-aturan ini itu tidak ada di dalam undang-undang BPJS maupun Keppres yang mengatur hal ini artinya, ada unsur pemaksaan dari pemerintah yang di legalkan dan itu hanya pada tingkat peraturan pemerintah jauh sekali kalau mau ditentukan dengan konstitusi, artinya anda pelanggaran hak-hak sipil oleh negara yang dilanggar kan dan tanpa pemerintah, persetujuan kepada publik kemungkinan persoalan-persoalan seperti ini itu akan berdampak pada hal-hal yang lain yang dapat mempengaruhi hajat hidup orang banyak,” paparnya

” kita tidak sepakat bahwa anda unsur pemaksaan dalam pelaksanaan hubungan negara dan masyarakat, reformasi 98 kita mengutuk keras tentang pemaksaan negara atas hak-hak sipil warga, pertanyaan saya setelah lebih dari 20 tahun reformasi kenapa kita kembali kepada pola-pola lama ini harus jelas tidak bisa tidak harus dibuka kepada publik bahwa pelarangan masyarakat yang ingin keluar dari BPJS itu bertentangan dengan konstitusi,” lanjut papar Syafran

Dijelaskan Syafran, uang masyarakat uuang pribadi yang ia cari dengan susah payah siang dan malam, ikut BPJS kemudian ia merasa tidak memperoleh manfaat dari BPJS tetapi tidak boleh ikut,

“dia kalau pun boleh dia berhenti dari BPJS pertanyaannya uang yang sudah ia setorkan itu apakah dikembalikan kalau tidak artinya negara menjadi perampok terhadap rakyatnya ,” pungkasnya (yf)

LAINNYA