Palembang, Pelita Sumsel – Sailani (35) resedivis curanmor harus ditembak aparat tim Opsnal unit 4 Subdit 3 Jatanras ditreskrimum Polda Sumsel karena berusaha kabur saat akan di tangkap di kediamannya minggu 5 Januari 2020.
Tersangka Sailani warga Talang Andong Plaju, merupakan residivi tahun 2011, dengan kasus curanmor namum setelah bebas bukannya bertaubat malah mengulangi perbuatannya di berbagai lokasi di kota Palembang.
Menurut pengakuan tersangka Sailani, sejak bebas ia telah 10 kali melakukan curanmor dikawasan bukit besar, bawah jembatan Musi ll dan BKB.
Terahkir ia melakukan pencurian, Bukit Besar dan sempat viral karena perbuatannya terekam CCTV di lokasi kejadian, ia bersama Yona (DPO) telah beberapa kali melakukan aksinya. Saat mengelar aksinya, ia dan Yono selalu keliling untuk mencari mangsanya (Motor), ia hanya menunggu saat Yono (DPO) melakukan aksinya.
“Aku ngambil motor sekitar 10 kali berboncengan dengan Yona aku nunggu di atas motor Yona yang mengambil motor kata Sailani mengaku,” kata tersangka
Ia juga mengakui, setiap mendapatkan hasil pencurian ia selalu menjualnya di kawasan Tulung delapan OKI.
Kanit 4 kompol Zainuri, mengatakan, bahwa tersangka ini residivis curanmor dan sudah pernah di penjara pada tahun 2011 lalu.
“Semenjak bebas tersangka sudah sekitar 10 kali melakukan pencurian motor dikota Palembang,” tegasnya
Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(Arj)