Palembang, Pelita Sumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatra Selatan berhasil menciduk 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang sedang kedapatan berada di mall saat jam kerja, Senin 9 Desember 2019. Dari total 65 tersebut, ada 28 guru yang berhasil diamankan saat sedang berbelanja.
Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan razia digelar sesuai dengan SK Gubernur Sumsel No 226 tahun 2017 tentang Petugas Tindak Internal (PTI) dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS serta UU ASN No 5 Tahun 2015.
Dimana, ASN yang berkeliaran di tempat umum serta masih menggunakan seragam ASN di saat jam kerja termasuk dalam salah satu pelanggaran.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang menggunakan pakaian dinas sehingga kedepannya bisa lebih taat lagi,” kata Aris.
Pihaknya menyayangkan banyaknya ASN dan honorer yang masih berkeliaran saat jam kerja. Apalagi, ada 28 guru yang semestinya memberikan contoh yang baik tetapi malah asyik berbelanja di Mall.
“Tadi ada ASN yang membawa anak mereka sambil mengunakan sendal jepit berbelanja. Ada juga 28 guru terjaring razia menggunakan pakaian dinas mereka itu sama saja dengan melecehkan institusi,” tegasnya.
ASN yang terjaring kemudian didata dan diberikan pembinaan. Kemudian mereka akan diberikan surat peringatan serta pernyataan.
“Surat itu nantinya akan diserahkan kepada atasan mereka. Sanksinya akan diberikan oleh atasan mereka langsung,” tuturnya.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov Sumsel untuk dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dengan tugasnya mengabdi kepada rakyat.
“Harapan kita jangan ada lagi ASN yang berkeliaran saat jam kerja. Mereka harus bertanggung jawab kepada tugas untuk mengabdi kepada rakyat,” pungkasnya.