Tol Trans Sumatera Potensial Tambah Pendapatan Daerah

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Nov 2019 20:48 0 185 Admin Pelita

Kayu Agung, Pelita Sumsel – Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel semakin diuntungkan dengan adanya proyek infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Tidak hanya memberi kemudahan arus barang dan orang, JTTS juga berpotensi menambah penerimaan bagi daerah ini khususnya dari sektor PBB jalan tol.

Untuk itu, Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BP2D) OKI bersama instansi berwenang lainnya; seperti KPP Pratama Kayuagung, Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas Pertanahan melakukan Pemutahiran data dan pendataan objek pajak khusus PBB jalan tol, di ruas Tol Pematang-Kayuagung, pada Kamis, (28/11).

Dengan pemutahiran itu, Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BP2D) OKI, Suhaimi, AP, M. Si berkeinginan PBB dari jalan tol ini segera memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

“Kita sedang lakukan pemutahiran subyek pajak untuk penilaian NJOP bersama tim, juga untuk memperkuat Peraturan Bupati yang sedang dalam proses. Target kita di 2020” ungkap Suhaimi.

Suhaimi menerangkan, sebagai tahap awal, pengenaan pajak akan di terapkan di ruas tol Pematang – Kayu Agung sepanjang 77 km .

“Tol Kayuagung-Palembang sepanjang 33 km masih tahap pengerjaan, sementara itu sebagai tahap awal pengenaan pajak akan diterapkan di ruas tol Pematang-Kayu Agung” kata dia.

Ditanya soal proyeksi besaran yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI dari sektor PBB jalan tol ini Suhami mengungkap masih dalam proses penetapan NJOP.

“Untuk besaran penerimaan kita masih hitung-hitung NJOPnya bersama KPP Pratama” ujarnya.

Berkaca dari daerah lain yang telah memperoleh hasil, Suhami optimis JTTS bisa mendapatkan keuntungan bagi daerah.

“Seperti Kota Semarang Jawa Tengah yang berhasil meraup Rp700 juta per tahunnya dari ruas sepanjang 7,8 kilo meter. Tapi tentu NJOP di Semarang dan di OKI berbeda” terang dia.

Selain dari sektor PBB, pekerjaan proyek pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung juga telah berkontribusi dari sektor pajak mineral bukan logam dan bebatuan atau pajak galian C. Hutama Karya dan Waskita Karya selaku pemegang lesensi proyek mempunyai kewajiban kepada Pemkab OKI mencapai 24 miliar rupiah.

“Dari jumlah itu, yang telah disetorkan tahap pertama oleh pihak rekanan Hutama Karya ke kas Pemkab OKI mencapai Rp 20 Milyar dan menyisakan piutang sekitar 4 Milyar” jelas dia.

Pemkab OKI menurut Suhaimi memberikan apresiasi kepada pihak Hutama Karya dan Waskita Karya yang telah kooperatif dalam pembayaran pajak galian C kepada daerah. (A.F)

LAINNYA