Palembang, Pelita Sumsel –
Guna menekan angka peredaran rokok ilegal di masyarakat, Jajaran Bea Cukai Palembang mengadakan sosialisasi di Gelora Sriwijaya Jakabaring (GSJ), Minggu (24/11) pagi. Dengan moment ‘Customs on the Road Fun and Run’, cukup menarik perhatian masyarakat yang ingin tahu banyak tentang adanya rokok ilegal, serta pengawasan Bea Cukai dalam mengatasi rokok ilegal yang terlanjur beredar di Sumatera Selatan.
“Sosialisasi yang kami lakukan ini sudah beberapa kali dilakukan. Tujuannya untuk mengajak masyarakat, khususnya kota Palembang untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal ataupun liquit ilegal. Memang sepintas serupa, namun tak sama, jangan terpengaruh harga murah. Oleh karena itu, hendaknya masyarakat lebih teliti dan cermat memperhatikan kualitas rokok atau liquit yang dibeli,” papar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Dwi Harmawanto didampingi Kepala Sub Seksi Penyidikan, Edy Novriadi kepada wartawan online media ini.
Dikatakan Dwi, Bea Cukai memiliki target menekan angka rokok ilegal ini. Dengan tetap melakukan pembinaan terhadap para pengusaha rokok ataupun liquit, sosialisasi ke masyarakat tidak ketinggalan.
“Sosialisasi ini merupakan program Bea Cukai Pusat. Target kita dalam sosialisasi ini, yaitu semakin kecil semakin bagus. Nah, ditahun ini kita targetkan tiga persen saja peredaran rokok atau liquit ilegal ini, karena di tahun 2018 mencapai tujuh persen. Sepanjang 2019 ini, kami masih terus melakukan pembinaan kepada pemilik usaha rokok ataupun liquit. Dan pengawasan tim kami di Palembang, belum ditemukan pabrik, home industri ataupun penjual rokok ilegal. Meskipun demikian, kami tetap mengawasi daerah-daerah ataupun kabupaten-kabupaten, yang ada di Sumatera Selatan,” ujarnya.
Rokok yang tidak menyertai pita cukai ataupun menyertai pita cukai namun tidak sesuai peruntukanannya, masih kita temukan di daerah-daerah. Walau tidak begitu banyak, kita tetap berikan himbauan dan pembinaan.
“Kita akan sita, rokok ataupun liquit yang tidak menyeratai pita cukai, hologram ataupun ada pita cukai namun isi beda. Jika nantinya kita temukan pengusaha atau distributor yang membandel, maka kita akan berikan sangsi, baik berupa administrasi maupun pidana. Seperti diketahui sangsi administrasi bisa berupa pencabutan ijin usaha atau penutupan tempat usaha, sedangkan sangsi pidana bisa kita kenakan pemalsuan,” paparnya.
Salah satu pengunjung, Andy (36) menyambut positif sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai.
“Senang mendapat pencerahan seputan rokok. Karena saya biasa merokok, dapat tahu ciri-ciri rokok mana yang ilegal dan tidak. Bentuk dan isinya juga sempat dijelaskan sama petugas. Semoga sosialisasi ini terus berlanjut, bukan hanya rokok saja tapi juga dengan yang lainnya,” terang warga Jalan Dwikora Palembang ini. (sel)