Pangkalan Balai, Pelita Sumsel – Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin H. Hani S Rustam, SH menyampaikan Nota Pengantar tentang Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun 2023, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Jumat (5/7/2024).
Dalam laporannya, Pj Bupati mengatakan, berdasarkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Unaudited) yang telah diserahkan, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan Laporan Keuangan tersebut dlilakukan leh Tim Auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan secara bertahap, yaitu pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023 dan instansi terkait selama 25 hari kalender terhitung mulai tanggal 5 Februari 2024 s.d. 29 Februari 2024.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender dimana Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 periode yaitu tanggal 19 Maret 2024 s.d. 5 April 2024 dan tanggal 16 April s.d 27 April 2024 dan hasil pemeriksaannya dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan telah disampaikan secara resmi kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada tanggal 17 Mei 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Angka-angka atau Informasi yang lebih detail terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, dapat dilihat pada buku Laporan Keuangan (audited) yang telah kami sampaikan kepada segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya sangat mengharapkan segenap Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian embahasan yang pada akhir pembahasan diharapkan pula kiranya Raperda sebagai hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dimaksud dapat disetujui bersama, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku persetujuan bersama yang dituangkan dalam bentuk Raperda Kabupaten Banyuasin tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 dapat disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.
“Kita berharap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tersebut, tidak terdapat hal yang dapat menjadi hambatan prinsip sehingga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, dapat segera menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, selanjutnya dapat kita jadikan acuan untuk melaksanakan perubahan APBD tahun anggaran 2024,” jelasnya. (ADV)