Gambar_Langit Gambar_Langit

Bobol Rumah Warga, Remaja 16 Tahun Diamankan Aparat Polsek Gunung Megang

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Nov 2019 22:14 0 150 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Walau masih remaja namun sepak terjang, Arif Rahman alias Mungguh (16) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, sudah dua kali menurut pengakuannya membobol rumah warga, kini remaja tersebut berhasil ditangkap oleh, Tim TRABAZZ Polsek Gunung Megang saat berada dikediamannya, Minggu, (17/11/2019).

Adapun korban yang rumahnya berhasil dibongkarnya yakni Sudarman (51) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kehilangan satu unit hp merk Readme C1 warna Hitam mirror dan uang tunai Rp 280 ribu. Pelaku masuk kedalam rumah dengan melompat dari serambi belakang rumah korban.

Kemudian korban kedua dilaporkan Yoga Adi Baya (30) warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim, pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019, sekitar pukul 04.00. Pelaku melakukan pencurian Dirumah Sudarman warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Adapun pelakunya tiga orang yakni Arif Rahman alias Mungguh (16) (tertangkap), Rendi Prayoga Alias Grandong (16) sudah tertangkap dalam perkara lain dan Adi (20) yang (DPO) ketigaya warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim. Ketiga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat atap bagian belakang ketika pemilik rumah masih tidur dan kemudian pelaku masuk mengambil barang berupa Burung Kakak Tua dan satu tabung gas 3 Kg. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 8.150 juta. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang.

Setelah mendapat Laporan Tim TRABAZZ  melakukan penyelidikan keberadaan pelaku Arif Rahman dan mendapatkan Informasi bahwa pelaku ada dirumahnya di Desa Gunung Megang Dalam,  kemudian Tim TRABAZZ yang dipimpin oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan melakukan penggrebekan terhadap di rumah pelaku Arif Rahman dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku di interogasi dan pelaku mengakui melakukan pencurian dikedua rumah tersebut.

Kapolsek Gunung Megang AKP Feriyanto SH, mengatakan, pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya sangkar burung dan kotak HP dalam kasus yang berbeda. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.

“Ya, pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya,” tutupnya

LAINNYA