Palembang, Pelita Sumsel –
Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang berhasil menciduk salah satu pemilik senjata api rakitan warna silver berikut satu amunisi yang siap tembak, Candra Mustopo Alias Yantok (38), saat berada di rumahnya Jalan Tegal Binangun No 1134 RT 21 RW 07 Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju pasa Jumat (15/11) pukul 17.30 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dimana tersangka memiliki senjata api rakitan. Ketika kita gerbek dirumahnya dan dilakukan penggeledahan, ternyata benar, kita menemukan sepucuk senjata api rakitan warna silver gagang hitam, berikut satu butir amunisi kaliber 9mm di dalam lemari pakaian rumah tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekan, Iptu Tohirin kepada awak media.
Hingga saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik guna pengembangan lebih lanjut.
“Dengan barang bukti senjata api rakitan itu, kita masih terus lakukan pemeriksaan dan mengorek keterangannya lebih jauh. Segera mungkin berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara, tersangka saat diwawancarai mengaku mendapatkan dari teman baru yang dikenalnya selama dua hari bernama Dony.
“Awalnya saya mengenal dony dua hari pak. Lalu, selama dua hari itu juga kami ngobrol dan dia menawarkan senjata api ini, berikut dengan pelurunya. Kini Dont sudah meninggal dunia pak,” ujar ayah dua anak ini.
Disinggung kepenggunaan senjata api ilegal yang dimilikinya lebih dari satu tahun, buruh bangunan ini mengatakan untuk berjaga-jaga di kebun karet milik bapak mertuanya.
“Niat saya senpi ini akan digunakan untuk aga-jaga di kebun karet milik bapak mertua saya, di Sungai Rengit. Tapi karena saya tidak berani membawanya, jadi saya simpan saja di rumah, pak. Senjata api ini tidak pernah saya gunakan sebelumnya, apalagi untuk kejahatan pak,”elaknya. (sel)