Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, AB Bantah Janin Bayi Bukan Darah Dagingnya

waktu baca 3 menit
Jumat, 15 Nov 2019 19:28 0 194 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Berurusan dengan pihak berwajib Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim setelah menyetubuhi TA (15) anak dibawah umur hingga hamil 3 bulan, AB (21) selaku terlapor tercatat sebagai warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim sangsikan janin dalam kandungan PA bukan darah dagingnya.

Diceritakan AB, awal perkenalan dirinya dengan korban pada tahun 2018 melalui jejaring media sosial Facebook. Dari obrolan tersebut, rupanya benih cinta tumbuh diantara keduanya.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019, dirinya menjemput TA dikediamannya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang berujung terjadinya hubungan bukan suami istri dimaksud.

Persetubuhan dirinya dengan TA diceritakan terduga bukan hanya sekali, tepatnya pada tanggal 12 di bulan dan tahun yang sama, untuk kedua kalinya AB dan TA memadu kasih dengan cara yang salah.

Hari berganti, hubungan keduanya retak dan sempat TA menentukan sikap ingin mengakhiri hubungan mereka berdua. Beberapa hari selanjutnya rupanya TA kembali menemui AB dan menyampaikan kepada AB bahwa dirinya sedang mengandung anak dari hubungan yang selama ini mereka jalani.

“Aku akui pak, kalau tanggal 04 Agustus 2019 samo tanggal 12 Agustus 2019 aku ngelakuke itu (mensetubuhi) samo dio. Tapi waktu itu aku lah ado inisiatif nak ngajak dio tes DNA kalau anak tuh gek lahiran untuk meyakinke kalau memang itu anak aku, dio dak galak dan dio mutuske aku, memang dio lah pernah ngomong nak melaporke aku ke polisi,” ujar AB dibincangi, Jumat (15/11/2019).

Namun AB mengatakan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, karena telah bersalah melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Aku ditangkap sudah aku melakuke akad nikah samo istri aku pak, aku dijemput di rumah sekitar jam sepuluh malam kemaren. Aku memang salah lah ngelakuke itu, aku lah siap jalani hukuman ini dan aku nyesal atas apo yang lah aku perbuat,”tutur AB yang kesehariannya berprofesi sebagai supir ini.

Sementara Kapolsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polsek Tanjung Agung melalui Team L.E.B.A.H. Tersangka dan barang bukti berupa pakaian yang dipakai keduanya pada saat kejadian dimaksud.

” AB dilaporkan dan berhasil kita amankan atas dugaan pelanggaran persetubuhan anak dibawah umur sesuai pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang menyebabkan TA (15) hamil dan diduga merupakan hasil dari hubungan bukan suami istri antara keduanya,”terang Kapolsek.

Adapun Tempat Kejadian Perkara terjadinya persetubuhan tersebut dijelaskan Kapolsek bertempat di jalan lingkar Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim.

“Terduga melakukan dugaan tindak pidana tersebut pada Minggu (04/08/2019) sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di seputaran jalan lingkar Kecamatan Tanjung Agung. Terduga ditangkap team L.E.B.A.H tanpa perlawanan di kediamannnya. Adapun barang bukti yang kita amankan, berupa baju milik korban serta sepan jeans milik terduga,”pungkasnya.(Darmawan)

LAINNYA