Palembang, Pelita Sumsel –
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Selasa (29/10/2019) menunda Sidang Perdana Praperadilan atas nama Lista Aisen selaku Pemohon lawan Kapolsek Talang Kelapa selaku Termohon I dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin selaku Termohon II.
“Dikarenakan Termohon II tidak hadir dalam persidangan, maka sidang ditunda hingga hari Selasa tanggal 05 November 2019 dengan agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan,” putus Hakim.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon, Suwito Winoto SH dan Harry Susanto SH, pemohon Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuasin di Pangkalan Balai tersebut, dikarenakan klien mereka Lista Asien (Pemohon) dituduh melakukan pemerasan. Akan tetapi, sewaktu penangkapan terhadap klien mereka pada tanggal 17 September 2019, pihak aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa melakukan penangkapan Tidak Menyertai Surat Penangkapan. Dan Surat Penangkapan tersebut baru dibuat pada tanggal 18 September 2019, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diajukan Kejaksaan Negeri Banyuasin tertanggal 17 September 2019.
“Karena hal ini lah, maka kami selaku Pemohon melakukan Praperadilan disebabkan prosedur yang dilakukan oleh Termohon 1 dari pihak Kapolsek Talang Kelapa dikuasakan ke Bidkum Polda Sumsel ( termohon I ), telah menyalahi aturan sebagaiman yang tertuang dalam KUHAP dan PERKAP KAPOLRI. Serta Termohon II telah menyalahi aturan sebagai mana diatur dalam UU Kejaksaan,” jelas Suwito Winoto SH.
Dengan itu, kami minta kepada hakim yang menangani perkara ini untuk membebaskan klien kami Lista Aisen dari tahanan dan atas penangkapan dan penahanan tersebut, kami selaku pemohon meminta kerugian materiil maupun immateril sebesar Rp160 juta.
“Intinya bahwa klien kami merasa dirugikan atas penangkapan dan penahanan tersebut,” tegas Wito. (sel)