Sat Pol PP Tertibkan Pedagang di 10 Ulu, Jalan Ahmad Yani dan Jakabaring

waktu baca 1 menit
Rabu, 16 Okt 2019 07:07 0 194 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – 

 

Banyaknya pedagang yang membuka lapak di badan jalan, serta mengganggu keindahan wajah kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang menertibkan pedagang-pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KH Azhari Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU l, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gubernur HA Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (15/10).

 

Penertiban yang dipimpin Kasi operasional dan pengendalian Sat Pol PP Kota Palembang, Hery Andriadi turut melibatkan sedikitnya 70  personil yang dibantu TNI dan Polri, dengan target menertibkan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang mengganggu ketertiban umum dan merusak keindahan kota.

 

“Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat tentang semrawut, macet dan mengganggu keindahan wajah kota, di Jalan KH Azhari 10 Ulu, Ahmad Yani dan Jakabaring karena banyak pedagang yang membuka lapak jualan di atas trotoar dan mengganggu keindahan wajah kota Palembang, maka sudah tugas kami untuk menertibkannya,” jelas Hery, saat diwawancarai usai operasi.

 

Meski langkah penertiban kali ini hanya teguran, kedepan Sat Pol PP ini akan mengambil tindakan.

 

“Ya, kalau hari ini hanya kita berikan peringatan saja, besok-besok akan kita bawa gerobak atau barang jualannya. Kerena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2017 atau Perda No 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan ketertiban umum di Kota Palembang,” tandasnya.(sel)

LAINNYA