Wagub Mawardi Yahya Ingatkan Pelabuhan TAA Tetap Prioritas

waktu baca 2 menit
Jumat, 4 Okt 2019 16:45 0 165 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Wakil Gubernur Sumsel H.Mawardi Yahya mengaku sangat gembira lantaran Forum Group Discussion (FGD) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumsel sudah memasuki tahap final. Ia pun berharap penentuan alokasi ruang utuk Pelabuhan TAA tetap menjadi prioritas.

Hal itu diungkapkannya saat membuka FGD  Final, RZWP-3-K di Ruang Rapat Gubernur, Jumat (4/10) pagi. “Alhamdulillah perjalanan  pembentukan Perda tentang RZWP hari ini  secara teknis adalah yang terakhir. Dan Alhamdulillah di Sumsel sampai sekarang tidak ada masalah tidak seperti daerah lain,” jelas Mawardi.

Keberhasilan ini dikatakan Wagub menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Sumsel dalam menjalankan tugas  menata daerah pesisir untuk pembangunan jangka panjang.

“Alhamdulillah kita buktikan diri bahwa tidak ada kepentingan baik gubernur maupun wagub dan seluruh jajaran dalam hal inu. Tujuan kita semata menyelamatkan pulau-pulau terpencil untuk pembangunan Sumsel yang lebih baik kedepan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Wagub Mawardi juga atas nama Pemprov mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rumusan dan bimbingan sehingga zona pesisir ini dapat segera diperdakan.

” Harapan kami daerah pesisir ini kan banyak Sumber Daya Alam (SDA) nya. Nah ini harus dimanfaatkan dan masih butuh banyuan pembinaan dati Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti petani udang, ikan dan kepiting soka yang memang banyak disana,” tambahnya.

Sedikit flashback, Wagub mengatakan zona oesisir ini sebenarnya sudah disahkan DPRD pada tahun 2016. Namun karena tidak sesuai dengan regulasi dari Kementerian Kelautan Perikanan sehingga dikembalikan lagi oleh Kemendagri ke Pemprov Sumsel untuk diperbaiki.

” Alhamdulillah berkat kerja keras kita bersama hari ini tinggal pembahasan terakhir. Makanya saya undang OPD terkait dalam zona ini untuk benar -benar membaca peta  dan melakukan penyesuaian. Seperti Dishub misalnya pelabuhan TAA dan Dinas Kehutanan prioritaskan Hutan Sembilang. Tolong ini segera disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Wagub FGD ini merupakan salah satu syarat melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni pasal terakhir penyusunan RZWP3K yaitu pasal 33 berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil.

Penyusunan RZWP3K sebagaimana kesepakata  bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan  Provinsi  se Indonesia beserta  Kementerian/Lembaga Terkait termasuk di dalamnya Kemendagru dan KPK bahwa batas akhir penyusunan RZWP3K adalah Desember 2019 sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

LAINNYA