Audiensi Ke Polres, PDPM OKU Timur Sampaikan 6 Tuntutan

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Okt 2019 11:25 0 167 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Sebagai bentuk simpati terhadap kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang gugur pada aksi unjuk rasa di Kendari Sulawesi Tenggara, Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) OKU Timur melakukan audiensi dengan Kapolres OKU Timur, dalam Audiensi ini PDPM OKU Timur menyampaikan 6 tuntutan.

Rombongan PDPM ini diterima langsung Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya yang diwakil Kabag Ops Kompol CS Panjaitan, Kabag Sumda dan Kasat Intel di Kantor Polres OKU Timur. Rabu, (02/10/2019).

Dalam Audensi ini, Ketua PDPM OKU Timur Sunarko melalui juru bicara PDPM OKU Timur Arieanto didampingi Sekretaris Fahmi mengatakan, tujuan audiensi mereka ingin menyampaikan beberapa tuntutan, tuntutan ini diminta untuk disampaikan ke pihak kepolisian di tingkat yang lebih tinggi.

“Audiensi ini sebagai bentuk penyampaian duka kami secara damai terhadap rekan kami yang gugur, kami berterima kasih kepada Kapolres yang telah memberikan ruang untuk beraudiensi,” ucapnya.

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kabag Ops Kompol CS Panjaitan dalam kesempatan tersebut mengatakan, terkait tuntutan dari PDPM pihak kepolisian sebetulnya telah melakukan investigas untuk mengungkapkan siapa pelaku penembakan tersebut, jika nanti sudah mendapatkan bukti Polri tentu akan menyampaikan siapa pelakunya.
“Tuntutan rekan-rekan PDPM akan kita sampaikan ke Pimipinan kita baik yang di Polda maupun di pusat, terkait Penembakan terhadap mahasiswa, mari kita tunggu hasil investigasi yang sedang dilakukan oleh tim dari mabes Polri,” katanya.

Adapun 6 Tuntutan yang di sampaikan PDPM OKU Timur ke Polres OKU Timur
1. PDPM OKU Timur mendesak Kapolri segera mengusut tuntas pelaku penembakan IMMawan Randl dan Muh Yusuf Kardawi. 2. Mendesak Kapolri menghentikan tindakan represif terhadap pengunjuk rasa. 3. Tuntut dan ivestigasi aksi kekerasan aparat kepolisian di aksi 24 September kemarin di Palembang. 4. Mendesak Pemerinah dan DPR agar meninjau ulang RUU KPK dan mengkaji, mengevaluasi pasal-pasal dalam RUU KPK. 5. Meminta Presiden RI aktif memberikan respon atas kejadian anarkis dalam setiap aksi . 6. Meminta Presiden RI mengeluarkan PERPPU terhadap UU KPK. (fah)

LAINNYA