PALEMBANG, Pelita Sumsel –
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Sumsel membuka posko pengaduan korban kekerasan aksi demonstrasi, saat terjadi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (25/9).
“Posko bantuan yang kita buat ini bertujuan untuk membuka akses bantuan hukum ‘gratis’ bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, terutama bagi mahasiswa yang mengalami tindakan kekerasan dalam aksi demonstrasi yang terjadi kemarin,” jelas Ketua DPD KAI Sumatera Selatan, M Aminuddin SH MH ketika dibincangi sejumlah wartawan di kantornya.
Pengacara yang kerap disapa Amin Tras ini menambahkan, pengaduan dapat langsung disampaikan ke Kantor atau Sekretariat DPD KAI SumSel, Jalan Bungaran No 72 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Jakabaring Palembang, kontak person 081274248911 dan 081379142358.
“Siapa saja, baik mahasiswa atau masyarakat sipil, yang membutuhkan bantuan kami, tentu kami siap mendampingi,” tandasnya.(sel)