Terungkap, Vendor Lippo Lubuklinggau “Masih” Nguntang Lima MilyR

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Agu 2019 16:24 0 248 Admin Pelita

Lubuklinggau, Pelita Sumsel – Rudy Sutanto alias Yenti yang merupakan Pemilik Perusahaan dari Cv, Sumber Semen Mandiri, melalui kuasa hukumnya Jasmadi, SHI, MH, Amirul Mukminin, SH dan Ilham mengungkapkan bahwa meminta PT Cahaya Abadi Lestari menyelesaikan tagihan kerja pada saat pembangunan Lippo-Linggau Plaza untuk suply senen.

“Bahwa di tahun 2016 pada bulan Februari, telah menyepakati perjanjian kerja sama dengan PT Cahaya Abadi Lestari, Kerja sama tersebut terjalin atas di pertemukan nya pihak PT Cahaya Abadi Lestari yang di bawa dan di perkenalkan nya oleh, Joni atau (Kenyong) Yang mana Joni Tersebut mendapat Fee dari pihak Suplier, Yang pada saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD, Kota Lubuklinggau,” ungkap Jasmadi kepada media ini.

Setelah beberapa kali, sambung dia, mendatangi serta meyakinkan Rudi Sutanto, yang merupakan Pemilik Perusahaan Cv. Sumber Semen Mandiri Maka terjadilah kesepakatan dalam perjanjian tersebut, yang dalam kesepakatan tersebut pihak PT Cahaya Abadi Lestari Sebagai owner, yang telah di tanda tangani oleh presiden Direktur nya Nuriady Josaf, Antara Cv. Sumber Semen Mandiri juga di tanda tangani oleh Rudy Sutanto , Sebagai Suplier.

“Kesepakatan perjanjian tersebut dalam hal Kerja sama Suply semen baturaja dan concrette Guna untuk Projeck Pembangunan Lippo-Linggau Plaza,
Semua kewajiban dari kesepakatan perjanjian kerja sama tersebut telah di penuhi oleh pihak perusahaan Cv. Sumber Semen Mandiri, Sementara Hak-hak dari pihak perusahaan tersebut tidak terpenuhi.l,” tegas Jasmadi

Dikatakan Jasmadi, sampai dengan saat ini pihak PT Cahaya Abadi Lestari tidak membayar Uang Tagihan Sebesar Rp. 5,650.060.000 ( Lima Milliar enam ratus lima puluh juta enam puluh ribu ),
Pihak Perusahaan Cv. Sumber Semen Mandiri yang telah dirugikan dalam hal ini telah Mensomasi pihak Perusahaan PT. PT Cahaya Abadi Lestari.

“Rudi Sutanto Menyampaikan agar taguhannya segera di lunasi dan memenuhi hak-haknya sebagai suplier, secara Musyawarah.
Jika tidak Terselesai kan Maka pihak Perusahaan dalam hal ini Cv. Sumber Semen Mandiri akan mengambil langkah Hukum, baik secara Hukum pidana atau pun Hukum perdata serta peraturan yang berlaku sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Selain itu, setelah melakukan penelusuran pada tanggal 1 Agustus alamat PT Cahaya Abadi Lestari , Kuasa hukum tidak menemukan aktivitas kantor dilokasi alamat perusahaan tersebut alias kosong.

LAINNYA