OKU, Pelita Sumsel – Rudial oknum anggota Polres OKU divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Baturaja yang dipimpin oleh Dedy Irawan SH MH dan anggota Bob Sandi Wijaya SH MH dan Ripan Rinaldi SH MH dalam sidang yang digelar pada kamis (15/8) kemarin. Terdakwa menjalani sidang setelah ditangkap atas dugaan kepemilikan Narkoba pada Desember tahun lalu.
Kasi Pidum Kejari OKU M Taufik Akbar SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harius dibincangi awak media membenarkan bahwa terdakwa divonis bebas. “Apapun keputusan hakim kita hormati, namun kita akan melakukan Kasasi,” kata Taufik, jum’at (16/8).
Dikatakan Taufik, JPU sudah menerapkan pasal maksimal yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 15 tahun penjara serta denda 15 milyar subsider 18 bulan penjara
Tapi entah apa yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga oknum Polisi yang ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba AKP Widhi dengan barang bukti 12 gram sabu dan ekstasi 7 butir tersebut divonis bebas oleh Hakim. “Kita juga kaget, kok sidang kemarin menjadi sidang dengan agenda putusan, padahal sesuai dengan ketentuan pasal 182 KUHP dimana hakim harus menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terlebih dahulu, baru kemudian hakim melakukan musyawarah dan memberikan vonis,” ujarnya
Dalam 14 hari kedepan, pihak Kejaksaan sudah menyiapkan berkas untuk melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung,” Kita akan lakukan Kasasi ke MA, saat ini kita masih menunggu salinan putusan yang belum diterima sampai sekarang,” kata Taufik
Ditambahkan Taufik, saat penyidikan, terdakwa Rudial pernah mengakui jika sebagian besar narkoba yang disita adalah miliknya, bahkan waktu penyidikan Rudial didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Kemudian, terdakwa meminta pergantian Penasehat Hukum dan mencabut segala berkas acara pemeriksaan dan berbalik tidak mengakui narkoba tersebut miliknya.
” Kita juga hadirkan Penasehat Hukumnya yang pertama serta polisi saat menangkap terdakwa Rudial, namun tidak menjadi bahan pertimbangan Hakim saat itu,” pungkasnya
Sementara itu, Kapolres OKU AKBP NK Widayan Sulandari melalui Kasat Narkoba AKP Widhi saat ditemui belum memberikan komentar terkait vonis bebas oknum polisi yang ditangkapnya tersebut. Namun dirinya menegaskan jika pihaknya tetap pada pendirian jika Aiptu Rudial bersalah.
” Kita sedang melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, kita tetap.berkeyakinan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 sudah pas diterapkan kepada Aiptu Rudial,” pungkasnya
Terkait putusan tersebut, Ketua PN Baturaja Denie Arsan Fatrika SH MH melalui Humas PN Baturaja Dedy Irawan SH MH yang juga selaku ketua majelis hakim sidang tersebut dikonfirmasi via sambungan selulernya menbenarkan vonis bebas tersebut. “Ya terdakwa divonis bebas,” kata Dedy, jum’at sore (16/8).
Pertimbangan putusan yang dibacakan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas tersebut dalam persidangan JPU tidak cukup bukti untuk membuktikan bahwa barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa. Diterangkannya Pada saat pengeledahan yang dilakukan oleh polisi selama kurang lebih 2 jam dari pukul 06.00 sore hingga kurang lebih pukul setengah sembilan barang bukti ditemukan saat terakhir penggeledahan di dalam pot kembang diluar rumah terdakwa. Selain itu ada juga barang bukti yang ditemukan dilantai kamar rumah terdakwa yang pada saat pengeledahan posisi mati lampu.
“tidak cukup bukti untuk menetapkan apakah itu barang milik tersangka, terdakwa juga tidak mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ungkapnya.
Dalam persidangan menurut Dedy, hak jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak ada yang dikurangi terkait pembuktian, “masing2 telah diberi kesempatan yg sama. Tapi jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan surat dakwaannya siapa pemilik barang bukti narkoba tersebut, Hingga berujung terdakwa divonis bebas,” tukasnya. (KBT)