Tiga Rumah Sakit Pemprov Turun Kelas, HD Panggil Dinkes Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2019 20:16 0 183 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumsel Herman Deru akan memanggil Kadinkes sumsel, terkait tiga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turun kelas.

Menyusul keluarnya data Kementerian Kesehatan lewat surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019 tentang Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Review Kelas Rumah Sakit yang menyebut 615 rumah sakit harus turun kelas.
Ketiga RS milik Pemprov Sumsel otu adalah RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumsel dari kelas B saat ini menjadi C, RS Khusus Gigi dan Mulut kelas saat ini tipe C menjadi C+, dan RS Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumsel dari kelas B turun menjadi kelas C.
Gubernur Sumsel Herman Deru, segera memanggil kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel agar penilaian predikat yang dikeluarkan Kemenkes dapat lebih obyektif terkait hal-hal apa saja yang perlu dilakukan perbaikan.
“Ini sekaligus mengetahui lebih gamblang,” katanya
Ia mengatakan tercatat tiga rumah sakit milik Pemprov yang terpaksa turun kelas. Menurutnya, penilaian yang diberikan oleh Kemenkes terkait turun kelasnya tiga rumah sakit milik Pemprov Sumsel lebih disebabkan angka jumlah kecukupan dokter ataupun dokter spesialis yang terdapat di rumah sakit.
“Ini lebih ke masalah kelengkapan administrasi saja. Rata-rata terkait angka kecukupan dokter. Bukan pada masalah pelayanan ataupun infrastruktur yang ada. Untuk itu kita akan undang IDI Sumsel guna melakukan pembenahan dan mencari solusi,” katanya
Dia menjelaskan, selama ini permasalahan yang kerap terjadi adalah pada ketersediaan tenaga dokter spesialis. Seringkali di wilayah perkotaan terjadi penumpukan tenaga dokter, sementara di desa kekurangan dokter.
Ia juga menambahkan rekomendasi predikat yang diberikan Kemenkes kepada RS yang turun kelas, memunculkan pertanyaan tersendiri terkait kemungkinan adanya persyaratan yang mungkin belum dipenuhi. Dia menyebut RS yang turun kelas lebih pada kelengkapan administrasi.
“Saya mengusulkan jika RS yang tetap berstatus kelas B agar diberikan kewenangan untuk menangani penyakit tertentu atau penyakit dengan stadium tertentu,” tutupnya (Ron)
LAINNYA