Tangkap Bandar Bawa Sabu Seberat 36 gram 

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Jul 2019 17:40 0 157 Admin Pelita

 

Pagaralam, Pelita Sumsel – Tim Jangan Gurah sebutan  Satres Narkoba Polres Kota Pagaralam pimpinan IPTU Regan Kusuma Wardani, SIK kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya.

Namun kali ini bukan pemakai maupun pengedar yang tertangkap, akan tetapi merupakan Bandar narkoba jenis Sabu-sabu. Pelaku yaitu, Pidan Efendi (35) warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji Sik di dampingi Wakapolres Kompol Tri Wahyudi , Kasat Res narkoba IPTU Regan Kusuma wardani,SIK menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku tersebut dilakukan “tim jangan gurah” Satres Narkoba Polres Pagaralam, Minggu malam (21/7) sekira pukul 23.00 Wib. Bermodal informasi yang dikumpulkan dan pengintaian yang cukup lama, akhirnya pelaku berhasil di tangkap, di Pondok persawahan di kawasan Tanjung Aro, Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Karena ada dugaan bahwa pelaku akan melakukan transaksi, dari itu anggota kita langsung bergerak dan melaksanakan penangkapan terhadap pelaku yang terkenal cukup licin tersebut,”jelas Kapolres saat Pers Reales yang dilaksanakan di ruangan media center Mapolres Pagaralam Senin (22/7).

Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan dan penggeledahan, anggota “tim jangan gurah” berhasil menemukan barang bukti (BB) yaitu 19 paket sabu-sabu dengan berat 36,23 gram, 3 bal plastik klip, 5 buah Pirek, 1 buah timbangan digital, 1 alat hisap Sabu (Bong) serta 1unit motor mrek yamaha X-ride tanpa nomor polisi. Namun tidak hanya itu, dari tangan pelaku juga kita amankan 5 butir ekstasi dengan 1,82 gram yang di sembunyikan pelaku didalam jok motor.

“Ekstasi yang ditemukan dari tangan pelaku tersebut cukup berbeda pasalnya, biasanya ekstasi yang kita ketahui selama berbentuk pil namun kali ini berbentuk lempengan seperti permen.”terangnya.

Lanjut Kapolres, saat ini pelaku dan BB sudah kita amankan di Mapolres Pagaralam, untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.”Pelaku akan kita kenakan pasal 114 UU Narkotika 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun Penjara,”tegasnya.

Dengan ditemukanya ektasi berbentuk lempengan seperti permen tersebut, Kapolres menghimbau kepada masyarakat, khususnya oran untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap narkoba tersebut. Pasalnya ektasi berbentuk ini belum banyak diketahui.

“Jika tidak waspada ektasi bentuk baru ini dapat terkonsumsi anak-anak karena bentuknya yang mirip permen,” Pungkasnya.

Kasat Res Narkoba polres Pagaralam menambahkan pada saat melakukan penangkapan tersangka  tim jangan gurah sempat bersembunyi di kebun cabe untuk melakukan pengintaian dan alhamdulilah buruan kita berhasil dan mudah mudahan ini penangkapan ini bisa membuat efek jera bagi pengedar lain ,inti nya kalau tidak mau masuk penjara jauhi Narkoba dan jangan coba coba bermain dengan narkoba  “tegas Regan. (Aceng)

LAINNYA