Gambar_Langit Gambar_Langit

Kedapatan Bawa Narkoba Warga  Ini Tertangkap

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Jul 2019 16:47 0 99 Admin Pelita

Muara Enim,  Pelita Sumsel -Namanya Ideal Subri Safitri (43), warga Komplek CPM Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Ia ditangkap oleh anggota Reskrm Polsek Lembak Polres Muara Enim,pada Selasa (02/07) sekitar pukul 22:00 Wib, kemarin

Ideal tertangkap karena lantaran diduga melakukan tindak pidana memilki dan mengusai barang narkotika jenis ganja.

Berawal tersangka  ditangkap oleh aparat Polsek Lembak  pada saat tersangka ini mengalami kecelakaan di jalan raya lintas tengah Lembak, Saat itu anggota jaga Polsek Lembak mendapat informasi  bahwa terjadi kecelakaan , dan petugas jaga Polsek Lembak sekitar pukul 21:00 Wib.

Bripka Hendra dan Brigpol Erwin langsung meluncur kelokasi kecelakaan, dan langsung mengamankan keadaan. Sedangkan 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol BG 6447 CU  yang masih berada di TKP langsung diamankan petugas, termasuk pengendara usai menjalani pemeriksaan medis karena tidak mengalami kecelakaan yang fatal.

Sesampai dihalaman parkir Polsek Lembak, petugas rupanya sudah curiga dengan tingkah laku pemilik motor tersebut, dan petugas meminta untuk memeriksa kendaaran dengan membuka jok motor. Namun pemilik Honda Beat itu menolak membukanya, karena merasa curiga petugaspun memaksa untuk membuka jok tersebut.

Nah, begitu Jok motor dibuka oleh korban Laka tersebut ternyata didalam jok diduga kuat terdapat barang narkotika jenis ganja terbungkus koran dengan berat Bruto 54,11 Gram,dan 1 unit Hp merk Nokia.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK SH MH, didampingi Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH,serta didampingi Kadiv Humas Ipda Yarmi , membenarkan hal tersebut, dan kini tengah mengamankan pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis ganja itu.

” Pelaku ini warga komplek CPM Kota Prabumulih, dan sebelumnya aparat kita sudah curiga dengan gerak gerik tersangka, begitupun ketika diminta membuka jok motornya,” terangnya.

Dikatakannya, pelaku ini akhirnya mengakui bahwa barang haram itu miliknya, sementara Pasal yang dikenai ,yakni Pasal 111 ayat (1)  Dan Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Penangkapan pelaku berdasakan  : LP/ A / 04 / VII / 2019 / Sumsel / Res.ME/Sek.Lembak /02/07/19. Serta 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna biru putih nopol BG 6447 CU, diamankandi Polsek Lembak,” pungkasnya.(AJ).

LAINNYA