Muara Enim, Pelita Sumsel -Berdasarkan informasi dari masyarakat wilayah Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, bahwa di sebuah kontrakan yang diduga Pasangan Suami Istri (Pasutri), kerap melakukan jual beli narkoba jenis sabu.
Sat Res Narkoba Polres Muara Enim yang mendapat informasi tersebut, langsung melakukan pemantauan dan peyelidikan serta mengamankan kedua yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba. Dan kedua nya ditangkap Dasar : LP / A / 61 / III / 2019/ Sumsel / Res Muara Enim. /16/03/19.
Kemudian di TKP didalam bedeng kontrakan Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim tersebut,aparat langsung mengamankan pelaku yakni bernama Sudaryanto Alias Gedok (35) ,yang tercatat sebagai warga Desa Tanah Abang, Dusun III, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Pali.
Sedangkan pelaku wanita sang ibu rumah tangga itu diketahui bernama itu Evilia ( 28 ), yang tercatat sebagai warga Kota Baru, Rt/Rw:02/03, Kabupaten Lahat.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat Satres narkoba Polres Muara Enim tersebut ,yaitu 7 ( Tujuh ) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,09 gram, 1 (Satu) unit HP Nokia warna Hitam,1 (Satu) unit timbangan digital,dan 2 (Dua) bal plastik klip bening.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK ,SH,MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, membenarkan bahwa pada Jum’at (15 /03/19) sekitar pukul 18:30 Wib, telah mengamankan 1 orang laki laki dan perempuan karena diduga memiliki narkotika. Keduanya kita amankan dirumah kontrakan atau didalam Bedeng Kontrakan, alamat Rumah Tumbuh Kelurahan Muara Enim.
” Ya,penangkapan yang kita lakukan bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat ,Kini kedua pelaku telah kita amankan berikut barang bukti nya, dan keduanya kini di proses sesuai hukum yang berlaku ,” pungkasnya . (JNF)