Cinta Bambang Berakhir di Kantor Polisi

waktu baca 2 menit
Kamis, 21 Feb 2019 16:26 0 208 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Ternyata kisah Cinta Bambang Sucipto (26) dan El (16), harus berakhir menyedihkan. Meski keduanya sama-sama mencintai, Namun niat bambang untuk meminang wanita pujaanya itu harus berakhir ditangan polisi.

Dia harus mengubur dalam-dalam niatnya kepada El karena tidak mendapat restu dari orang tuanya. Dan ia akhirnya mendekam dibalik jeruji besi atas dugaan telah melarikan gadis yang masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal saat EL bersama orang tuanya menghadiri hajatan di rumah kepala kadus (Kadus) di kampungnya,  Desa karang Bindu Kecamatan Rambang Kapal Tengah (RKT) Kota Prabumulih Sumatera Selatan pada Sabtu (12/1/2019) lalu sekitar pukul 21.30 WIB.

Keduanya yang telah menjalin hubungan asmara itu bertemu di acara tersebut. Karena cinta Bambang diam-diam mengajak EL ke daerah Bakaran, Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih tersebut.

Diwaktu yang bersamaan, orang tua korban mencoba untuk mencari keberadaannya. Namun, hingga keesokan harinya orang tua korban tidak juga menemukan anaknya. Setelah ditelusuri, akhirnya diketahui kalau anak perempuannya telah dibawa kabur oleh Bambang.

Tak terima dengan perbuatan itu, Irawan Jaya orang tua EL langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih dengan Dasar (LP/B/15/l /2019/SUMSEL/PBM/RES PBM, Tanggal 14 Januari 2019).

Atas Laporan itu, petugas Kepolisian Resor Prabumulih akhirnya berhasil mengamankan Bambang saat sedang membawa truk pasir di kawasan Pasar Kota Prabumulih, (20/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH membenarkan telah mengamankan Bambang Sucipto (26) warga Dusun 2 Desa Baru Rambang Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka berhasil kita amankan tanpa ada perlawanan. Sementara ini tersangka masih diperiksa oleh penyidik di ruang PPA Polres Prabumulih. Akibat perbuatan itu, tersangka terancam akan dijerat dengan Pasal 332 KUHP Undang-undang tentang perlindungan anak,” ungkap Abdul Rahman.(jnf)

LAINNYA