Muara Enim Pelita Sumsel -Sebut saja Supriayadi alias Supong (24), ia ditangkap oleh anggota Polsek Gelumbang Polres Muara Enim dan ia harus menyusul temannya Edwin (24)yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
Supriyadi (24), adalah Buronan Polsek Gelumbang atas kasus pencurian dirumah, Ferli bin Bakar (29) warga Kampung II Desa Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim. Supriadi(24) dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/16/III/2016/Res Muara Enim/Sek Gelumbang, 18 Maret 2016.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH SIK MH, melalui Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH MSi, didampingi Humas Polres Muara Enim IPDA Yarmi menjelaskan, pada hari selasa tanggal 02 februari 2016, sekitar pukul 03.00 wib, pelaku diduga sudah melakukan pencurian handphone merk HIMAX POLYMER, 1 dan 1 unit laptop merk accer warna hitam beserta dengan carger laptop, 1 unit hape merk blackberry apolo warna hitam seri 9360 dan 1 handphone merk nokia x 101.
“Atas kejadian tersebut, pelapor harus mengalami kerugian kurang lebih Rp.8.000.000, dinilai dari isi berkas laporan yang dibuat korban di polsek Gelumbang,” ” Ujarnya. Kamis (14/2/2019).
Dikatakan, pelaku Supriadi ditangkap berdasarkan pengembangan kasus dari seorang pelaku yang telah duluan ditangkap atas nama Edwin. “Ya,dia dia sudah menjalani hukuman. Pelaku mengakui melakukan pencurian bersama Supriyadi alias Supong.” Bebernya.
Ia menjelaskan, Kasus ini sudah berjalan 3 tahun, Supriadi memang sudah menjadi DPO. pencarian terus dilakukan dan keberadaan pelaku terdeteksi berdasarkan informasi yang didapat dari keluarga korban Kamis 14 Februari 2019 pukul 13.00 Wib bahwa pelaku sedang berada dirumahnya.
“Nah,saat kita jemput, Supriyadi sedang berada dirumahnya di kampung I Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang. Sesuai info yang didapat, Kanit Reskrim IPDA Nasron Junaidi, MH beserta anggota langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka Supriyadi,” tegas AKP Indrowono .(JNf)