Pali, Pelita Sumsel – Pelaku penodongan mobil box di Jalan Umum Purun induk Kecamatan Penukal – Tanah abang Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan berhasil ditangkap jajaran Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim,.Senin (11/02/2019) sekitar pukul 03.30 WIB.
Adapun para kedua pelaku yang tertangkap.adalah Pattia Tiranda Alias Grandong Bin Zakaria warga Desa Lembak Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan Jakson Bin Mahayan (40th) Warga Desa Purun Selatan Kecamatan Penukal Kabipaten PALI – Sumatera Selatan. Sedangkan yang masih buron adalah Jeki (32th) Warga Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH melalui Humas M Yarmi membenarkan penangkapan tersebut. Dituturkan Yarmi bahwa kejadian Pencurian dengan kekerasan (Curas) atau penodongan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini terjadi pada senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 14.30 WIB.Para pelaku menggunakan senjata api (Senpira) rakitan jenis laras pendek di jalan Umum antara Desa Purun – Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI).
Lanjut Yarmi, ketika itu korban Yuli Sutrisno (44th) Warga Prabumulih sedang mengemudikan mobil truck jenis mobil box mitshubisi warna kuning bersama kernetnya yang bernama Siroj Adlan.
Namun dalam perjalanan. diantara Desa Purun dengan Desa Tanah Abang, laju kenderaan mereka dicegat oleh ketiga pelaku bertopeng dengan ancaman senpira laras pendek dan juga senjata tajam.
Korban merasa ketakutan, mereka menghentikan kenderaannya, sehingga setelah kenderaan berhenti para pelaku secara leluasa mengambil barang barang milik korban yaitu berupa tas selempang yang berisikan uang tunai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) unit hp merk nokia type 100 warna hitam, 1 (satu) buah dompet yang berisikan 1 (satu) buah sim C atas nama Siroj Adlan, surat mobil mitshubisi (mobil box), 1 (satu) buah kardus kotak yang berisikan nota” penjualan serta 7 (tujuh) buah pasta gigi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kehilangan barang barangnya, dengan taksiran kerugian berkisar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab. Kabupaten PALI.
Ungkap Yarmi lagi, setelah menerima laporan korban dan didapatinys bukti permulaan yang cukup serta mendapatkan informasi dari informen bahwa pelaku yang bernama Patria Tiranda Alias Grandong sedang berada di Penukal Utara tepatnya di tempat acara orgen tunggal di Desa Tanding Marga kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI maka kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian SH bersama Kanit Reskrim Ipda Agus W SH dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab pada hari minggu (11/02/2019) sekitar pukul 03.00 WIB langsung berangkat ke tempat pelaku yang sedang menghadiri acara orgen tunggal di Desa Tanding Marga Kabupaten PALI untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setiba dilokasi, ketika mau ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawanan akibatnya petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya setelah pelaku Patria Tiranda Alias Grandong tertangkap, dilakukan lagi pengembangan sehingga satu pelaku lagi yakni Jakson Bin Mahayan juga berhasil ditangkap.
” Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang didapat yaitu 1 (satu) pucuk senpira, 2 (dua) butir amunis aktif, 1 (satu) buah topeng/sarung penutup muka, 2 (dua) bilah senjata tajam dan 1 (satu) buah kunci T. di bawa ke Polsek Penukal Abab guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tutup Yarmi (JNF)