Polisi Tetapkan Ketua Umum PA 212 Tersangka

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Feb 2019 11:41 0 182 Admin Pelita

Surakarta, Pelita Sumsel – Polresta Surakarta menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif sebagai tersangka. Pemanggilan Slamet Maarif dijadwalkan akan terlaksana pada Rabu (13/1) mendatang.

Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai membenarkan bahwa saat ini Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka. Surat pemanggilan pemeriksaan juga sudah dilayangkan untuk pemeriksaan.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari Slamet Maarif dan beberapa saksi lain. Pemeriksaan sudah kami lakukan pekan lalu,” ucapnya seperti yang dilansir Gatra.com Senin (11/2).

Dalam pengumpulan keterangan ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa oleh kepolisian. Termasuk beberapa bukti yang disampaikan untuk melengkapi data kasus pelanggaran pemilu ini juga sudah dilihat.

“Gelar perkara juga sudah kami lakukan Jumat malam kemarin. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menaikkan status Slamet Maarif dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.

Andy menyatakan bahwa surat pemanggilan sudah dilakukan pada Slamet Maarif sebagai tersangka. Pemanggilan sebagai tersangka dijadwalkan terlaksana Rabu (19/1) mendatang.

Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya dalam kegiatan Tabligh Akbar PA 212 yang dilaksanakan di Gladak pada Minggu (13/1). Disamping itu Slamet Maarif juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Sehingga Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maruf Solo melaporkan karena adanya niatan kampanye dalam orasi tersebut.

Dari hasil laporan tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti. Hasil koordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga menyimpulkan bahwa ada unsur pidana pemilu dalam kasus ini. Sehingga proses penyidikan dilakukan oleh kepolisian.

Dalam kasus ini Slamet Maarif disangka melanggar pasal 280 Undang Undang tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Maka dari itu Slamet diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu). (**)

LAINNYA