Palembang, Pelita Sumsel – Alat Pemadam Api Ringan yang disingkat sebagai A.P.A.R. atau yang sering dibaca cepat sebagai ‘APAR’ adalah alat pemadam api yang paling sering kita jumpai di area-area publik.
Di Palembang pengunaan APAR masih banyak pemilik usaha, mulai dari rumah makan dan hotel yang kurang memperdulikan Apar,
Walaupun di pasang banyak yang tidak berfungsi Hal itu dapat dari, cukup banyak alat pemadam kebakaran yang dimiliki tidak berfungsi dengan baik.
Hal ini terungkap dari hasil sidak (inspeksi mendadak)
Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, di beberapa hotel maupun pemilik usaha.
Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (DPB-PK) Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung menyampaikan, dari hasil sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan, ada bebedapa hotel maupun pemilik usaha yang mengabaikan alat pemadam kebakaran yang dimiliki.
“Padahal, alat pemadam kebakaran seperti apar maupun hydrant, menjadi sesuatu yang wajib disediakan para pemilik hotel maupun tempat usaha, sesuai dengan aturan yang ditetapkan,” ungkap Kepala DPB-PK Kota Palembang, Decky Lengardi Tatung kepada Pelita Sumsel
“Bagi pemilik usaha seperti hotel dan tempat usaha berkaitan dengan orang banyak, wajib menyediakan apar atau hydrant. Karena itu berkaitan dengan keselamatan bagi banyak orang,” imbuhnya.
Dicky menerangkan, temuan kurangnya standar keamaman terkait keselamatan bahaya kebakaran, bahkan banyak ditemukan di hotel-hotel berbintang yang ada di Kota Palembang.
“Hasil sidak kami, ada yang aparnya tidak berfungsi, ada yang beku dan ada yang tidak sesuai standar. Harusnya, pemilik usaha harus rutin memeriksakan fungsi dari alat pemadam kebakaran yang dimiliki, minimal enam bulan sampai satu tahun sekali,” terangnya.
Harus diketahui dan dipahami oleh para pemilik usaha, setiap gedung dan tempat usaha harus memiliki alat pemadam kebakadan minimal apar. Karena, ada sanksi yang menanti bagi mereka yang mengabaikan hal tersebut
Dimana, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 31 tahun 2011, dengan sanksi kurungan tiga bulan dan denda Rp50 juta. Itu berlaku bagi semua jenis usaha, seperti hotel dan restoran, termasuk di kantor-kantor pemerintahan.
“Kami sudah bentuk tim yang akan rutin melakukan pengecekan setiap hari ke seluruh tempat usaha termasuk kantor-kantor. Bagi yang tidak mentaati aturan dan melunasi retribusi, maka ada sanksi yang menanti,” tuturnya.
Untuk standarnya sendiri, bagi bangunan dengan luas 1000 meter persegi dan tinggi gedung minimal empat lantai, wajib memiliki hydrant.
Selain itu, sesuai standar ada tiga jenis alat pemadam yang harus dilengkapi, yakni elektrik pump, jockey pump dan diesel pump.
“Kemarin kita ke salah satu hotel bintang lima yang cukup ternama di Palembang, standar kelengkapan alat pemadam kebakarannya kurang, karena tidak memiliki diesel pum. Jadi kita minta harus dilengkapi dan sesuai standar kami,” pungkasnya (yf)