ASN Pakai Atribut, Tidak Boleh Nongkrong di Warkop

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Feb 2019 20:19 0 655 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sejak awal Februari 2019 telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016, tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS),

“Mulai tanggal 1 Februari 2019, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintahan Kota Palembang wajib menggunakan atribut lengkap dengan pangkat dipundak, sebenarnya sejak November 2018 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menggunakan tanda pangkat dipundaknya,” ungkap Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Nurmala Sari, Senin (4/2)

Menurut dia, kenapa Palembang baru menerapkan aturan tersebut, dirinya beralasan bahwa karena proses sosialisasi dan kesiapan pencetakan pangkat dengan menggunakan logo Palembang.

“Sesuai dengan edaran, seluruh ASN atau yang lebih dikenal Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menggunakan pangkat. Dan untuk Palembang sendiri, per 1 Februari semuanya wajib memakai atribut pangkat tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Nurmala Pemkot telah mengeluarkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 78 tahun 2019, seluruh ASN diwajibkan mulai menerapkan edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.

“Dengan adanya pangkat-pangkat tersebut, ASN tidak lagi nongkrong di warung kopi dan lebih bertanggung jawab terhadap pelayanan,” ungkapnya.

Senada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menyampaikan, Bagi seluruh ASN dan dinas yang memiliki induk di Kementerian dengan tetap menerapkan seragam yang ditetapkan oleh induk Kementeriannya

“Misal Dinas Perhubungan mengikuti Kementerian Perhubungan untuk mengenakan pakaian warna putih biru dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang tetap menenakan pakaian Satpol PP, dengan pangkat yang sama,” pungkasnya. (yf)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA