Prabumulih, Pelita Sumsel.- Sidang lanjutan kasus Perkara No. 12/Pdt.G./2018 antara penggugat Rifki Badai, S.H., M.Kn dengan tergugat PT. Wahyu Matra Kontraktor serta turut tergugat Lurah Cambai Sulaiman S.E ,berlangsung pada pukul 11.30 WIB pada (31/01).
Sidang kali ini PT. Wahyu Matra Kontraktor diwakili oleh Kuasa Hukum yaitu Raju Diagunsyah, SH. yang sempat diberhentikan sesaat oleh Ketua Majelis.
Sidang kemudian dilanjutkan kembali memeriksa surat kuasa khusus dari tergugat. Terdapat 8 (delapan) pengacara yang dicatatkan pada surat kuasa khusus yang mewakili tergugat.
Sidang yang dimulai dengan memberikan kepada para pihak mengenai penunjukan hakim mediator untuk proses mediasi.
Dari Informasi yang di dapat oleh Awak Media diketahui bahwa pengadilan Negeri Prabumulih saat ini hanya ada 4 (empat) Hakim termasuk didalamnya Ketua Pengadilan Negeri. Ketua Majelis memberikan keputusan bahwa Hakim Mediator adalah Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa hakim yang menyidangkan perkara itu tidak boleh menjadi hakim mediator.
Selanjutnya Proses mediasi pun segera dimulai tepatnya pada pukul 13.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Prabumulih Sumatera Selatan. Pada saat mediasi, Saudara,Amal selaku komisaris dari PT. Wahyu Matra Kontraktor keluar dari ruang mediasi.
Selain itu, berdasarkan informasi yang di himpun, bahwa adanya kuasa hukum dari PT. Wahyu Matra Kontraktor maka tidak diperlukan lagi kehadiran dari Perwakilan Perusahaan.
Seperti yang diungkapakan Paul Antonius Sitepu, S.H., M.Hum., CPHR kuasa hukum Rifki Baday . “Proses mediasi berlangsung beberapa saat, dan kemudian proses mediasi akan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 11 Februari 2019 dengan dihadirkannya para principal dari pihak tergugat dan penggugat”,ujarnya.
Dikatakan Paul Sitepu, proses gugatan ini, menurutnya ada yang cukup menarik di persidangan ini. Seperti tidak hadirnya Sdr. Revi Ahmad pemilik dari Griya Akbar. Sdr. Revi pada sidang kedua sempat mengungkapkan statement bahwa kasus ini telah diberi atensi oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih,pungkasnya.
Tetapi Sampai saat berita ini diturunkan belum ada konfirmasi baik dari Kejaksaan Negeri maupun dari Sdr. Revi Ahmad. Kita menunggu saja perkembangan kasus ini, Semoga hak-hak pemilik tanah dapat dilindungi diberi keadilan dan dijamin oleh Negara,” ugkapnya.(JNF)