Pasca Putusan MK, 40 PPK se OKU Timur Dilantik

waktu baca 2 menit
Rabu, 2 Jan 2019 10:59 0 166 Redaktur Pelita Sumsel

Pelita Sumsel, Martapura – Sebanyak 40 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten OKU Timur di lantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur. Rabu, (2/01) bertempat di Kantor KPU OKU Timur.

Pelantikan ini menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 terkait jumlah anggota PPK pada pemilu tahun 2019.

“40 PPK yang baru di lantik ini hasil rekrutmen pasca putusan MK yang telah melalui mekanismenya,” ucap Ketua KPU OKU Timur Rialdi, S,Sos. didampingi Kasubbag Hukum Didi Suryadi, S,SOS.

Ditambahkan Rialdi, masa kerja PPK yang baru dilantik ini mulai 2 Januari hingga 16 Juni 2019 mendatang dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sama halnya dengan masa kerja PPK yang memang telah bertugas sebelumnya.

PPK ini sendiri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2018 waktu lalu berjumlah 5 orang, namun atas perintah peraturan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), jumlah Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 tidak lagi berjumlah 5 orang, melainkan hanya tersisa 3 orang.

“Namun setelah adanya Putusan MK personil PPK di setiap Kecamatan kembali 5. Tugas kedepan cukup banyak. Saya harapkan PPK yang baru dilantik ini agar dapat menyesuaikan terhadap tugas-tugasnya. Tetap kompak dan komitmen sesama PPK,” lanjut Rialdi. (fah)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA