Palembang, Pelita Sumsel- Pemerintah Kota Palembang melalui bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Palembang, terhitung 1 Januari 2019 telah menerapkan aturan dewan pers tentang kerjasama media dengan Pemerintah.
Hal ini dilakukan seiring terbitnya Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 500/KPTS/III/2018, tentang Standar Operasional Prosedur Kerjasama dengan Media Massa dan Media Elektronik Untuk Penyebaran Informasi Kegiatan Pemerintah Kota Palembang.
Dalam Surat Keputusan Walikota ini, dijelaskan tentang mekanisme kerjasama media dengan Pemerintah Kota Palembang melalui Bagian Humas Setda Kota Palembang, termasuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan media massa tersebut. Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi adalah bahwa media massa tersebut harus minimal telah terdaftar di Dewan Pers, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Pers di Jakarta.
“Berkas yang harus dilengkapi diantaranya, maksud dan tujuan kerjasama, identitas para pihak, kantor media harus berdomisili atau memiliki perwakilan di Kota Palembang, perusahaan harus terdaftar dan berbadan hukum, referensi bank, serta sudah terdaftar di Dewan Pers dengan melampirkan surat referensi dari dewan pers yang masih berlaku” Ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Palembang, Amiruddin Sandy, Selasa (2/1).
Amiruddin mengatakan, penerapan SOP kerjasama ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, namun yang membedakan, untuk tahun 2019 ini, media yang diajukan harus sudah terdaftar dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Oleh karena itu, kami berharap semua media yang ingin mengajukan penawaran kerjasama, untuk segera melengkapi berkas-berkas yang telah ditentukan, agar tidak menghambat proses administrasi kerjasama” Kata Amir.
Untuk proses Verifikasi dari Dewan Pers, lanjut Amir, memang sudah menjadi regulasi dari Dewan Pers Nomor : 4/Peraturan-DP/III/2008, pasal 17, yang harus diterapkan oleh seluruh media massa di Indonesia.
“Kita hanya ingin menerapkan aturan dari dewan pers, dan ini demi kebaikan media itu sendiri. Bagi media yang belum terdaftar di Dewan Pers, silahkan segera daftarkan medianya ke dewan pers sesuai dengan melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan” Ujarnya.
Sembari menunggu proses Verifikasi Dewan Pers, Amir mempersilahkan perusahaan media untuk tetap memasukkan penawaran kerjasama ke Pemerintah Kota Palembang.
“Silahkan tetap masukkan penawaran kerjasamanya kepada kami, namun saat proses nanti, kami harapkan semua berkas sudah dilengkapi termasuk verifikasi dari dewan pers” Pungkasnya (yf)