SEKAYU, Pelita Sumsel – Bupati Kabupaten Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex diwakili Asisten III Setda Muba H Ibnu Saad SSos MSi membuka Deklarasi 4 (empat) Kelurahan dan 10 Desa Layak Anak dalam Kecamatan Sekayu, di Aula Kantor Kepala Desa Lumpatan I, Kamis (13/12/2018).
Asisten III mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Muba Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Implementasi Kabupaten Layak Anak Melalui Pengembangan Komitmen Desa atau Kelurahan Layak Anak dan Keputusan Camat Sekayu No 50 Tahun 2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Pembentukan Gugus Tugas Kecamatan Sekayu Layak Anak. Deklarasi ini menjadi wujud nyata akan perhatian dan peran serta Pemerintah Kecamatan Sekayu dan Forum Anak Kecamatan Sekayu, serta seluruh komponen masyarakat lainnya dalam upaya memastikan dan menyediakan lingkungan yang menjamin tumbuh kembang dan perlindungan anak.
“Deklarasi ini secara nyata menambah deretan upaya Pemkab Muba menuju Kabupaten Layak Anak dan telah mendapat Penghargaan Kabupaten Layak Anak Tingkat Pratama tahun 2017dan Madya tahun 2018. Selanjutnya kita pertahankan predikat yang kita raih dan berusaha untuk mendapatkan Anugerah Paraditha Eka Praya (APE) Akhir Tahun 2018 ini,” kata Ibnu.
Lanjutnya berbagai upaya yang dicanangkan selama ini mengantarkan Kabupaten Muba mendapatkan Penghargaan dari Presiden RI, capaian tersebut selain menjadi wujud apresiasi atas upaya yang lakukan, tentu juga merupakan tanggung jawab bersama untuk dapat meningkatkan capaian pada tingkat tingkat selanjutnya.
“Mewujudkan kondisi ini kami mengajak seluruh jajaran, baik Pemerintah, Pihak Sekolah, Masyarakat, Keluarga dan seluruh Pemangku Kebijakan untuk dapat meningkatkan sinergisitas upaya mewujudkan kabupaten layak anak. Mari kita akhiri budaya kekerasan dan kita bangun keluarga harmonis yang penuh kasih sayang,” imbuhnya.
Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi pada kesempatan yang sama melaporkan, Kecamatan Sekayu merupakan Kecamatan yang pertama dalam Kabupaten Muba yang mendeklarasikan Kecamatan Layak Anak. Dalam rangka menyatukan komitmen sumber daya Pemerintah Kabupaten yang berada di Desa, Kelurahan dan Kecamatan, untuk menghormati, menjamin hak anak, melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi, serta mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar.
“Deklarasi ini bermaksud untuk memotivasi dan mendorong terwujudnya Desa atau Kelurahan Layak Anak yang mampu mempromosikan, melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak,” ungkapnya. (mda)