Sekayu, Pelita Sumsel – Bupati Musi Banyuasin (Muba) H. Dodi Reza Alex Noerdin menerbitkan Instruksi Bupati Muba Nomor : 014/INBUP-DINKOMINFO/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Website Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah. Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba Dicky Meiriando melalui Kepala Bidang Layanan Electronical Governmet Jerry Rinoldy, Rabu (28/11) di Kantor Dinkominfo Muba.
“Dalam instruksi Bupati telah memerintahkan seluruh Perangkat Daerah untuk segera mengajukan permohonan pendaftaran dan pengaktifan nama subdomain yang merupakan bagian dari nama domain Pemkab Muba, yaitu www.mubakab.go.id karena masih banyak website perangkat daerah belum menggunakan nama subdomain sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018”, jelas Jerry Rinoldy.
Selanjutnya dijelaskan Jerry Rinoldy, Perangkat Daerah juga diinstruksikan untuk segera membuat website dan membentuk pengelola website perangkat daerah dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Muba Nomor 22 Tahun 2018.
“Sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tahun 2017-2022, untuk mendukung capaian keberhasilan kinerja Pemkab Muba dalam aspek pelayanan umum khususnya di bidang komunikasi dan informatika adalah dengan telah tersedianya website di seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh perangkat daerah dapat segera menindaklanjuti Instruksi Bupati tersebut. Dinkominfo Muba akan melakukan monitoring dan evaluasi yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah dan Inspektur Daerah. Hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bupati Muba”, tutup Jerry.
Sebagai informasi sebelumnya Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin telah menerbitkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Portal dan Website Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 23 Tahun 2018 tentang Registrar Nama Subdomain Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 700/KPTS-DINKOMINFO/2018 tentang Pengelola Portal dan Situs Web Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. (*)