#Ratusan Sopir Batu Bara Datangi Kantor Gubernur
Palembang, Pelita Sumsel – Supir Batubara, pekerja tambang, pedagang menuntut gubernur sumsel untuk meninjau ulang terkait Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November lalu
Salah satu sopir asal prabumulih Riswanto mengeluhkan bahwa sejak dihentikan angkutan batu bara dua minggu lalu dirinya mengaku tidak mendapatkan pemasukan
“kami ini nak ngidupi anak bini, sejak dua minggu ini di stop idak jalan, pendapat kami ini harian mas, sehari kotornyo 250ribu, kami kehilangan pendapatan, kami minta Pemerintah kami biso jalan lagi,”pintanya
Koordinator Lapangan Arismawan dalam orasinya mengatakan ratusan sopir ini terdiri dari wilayah Lahat, Muara Enim, Prabumulih, Ogan Ilir, dan Palembang.
“Kami merespon Peraturan itu tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum yang telah berlaku pada 8 November 2018, Hal ini berpotensi menyebabkan meningkatnya angka kemiskinan di Sumsel,”teriaknya
Sekretaris Daerah( Sekda) Sumsel. Nasrun Umar yang menemui massa menjelaskan ada tahapan penghentian angkutan batu bara ini sudah melalui kajian – kajian sehingha peraturan yang dikeluarkan memiliki aspek besar bagi kepentingan rakyat Sumatera Selatan sesuai dengam visi dan misi Guberrnur Herman Deru.
“Untuk kebijakan jangka pendek, yaitu menggunakan jalan Servo, karena untuk saat ini baru jalan tersebut yang ada. Saat truk melintas di Jalur Servo. PT Servo bisa menampung beban 15 juta ton per tahun, artinya dengan total yang memakai jalan umum 5 juta ton per tahun masih tertampung. Bahkan sisanya 10 Juta ton per tahun bisa dipakai pihak Servo. Sedangkan untuk jangka panjangnya ini sedang dipersiapkan jalur khusus lainnyJalannya itu dari Simpang DPRD Prabumulih – Tugu Nanas – Crosing dan munculnya di Patra Tani,” jelasnya
Dikatakan Nasrun, kepala daerah sudah baik dengan menurunkan kemiskinan dan pengangguran. Dari segi visi dan misi sudah sejalan yang diinginkan.
” Dalam pergub diizinkan diberi kesempatan 2 tahun. Meskinya 2013, perusahaan kuasa tambang, baru ada dua. Ternyata 2012-2018, toleransi masih dilarangm pergub 74 dikeluarkan dengan pertimbangan dan kajian yang adil,” katanya
Sekda memberikan solusi. pemilik jalan Servo, hanya barangkali, jalan angkutan batubara, di atas stok fail, diangkat angkutam khusus sampai muaro lematang.. Pada 8 November, tidak bisa lewat servo dan harus ada jalan khusus, dan kembali kepada bos-bos kuasa tambang dan asosiasi penguasa tambang. Sekda merasa ingin punya tanggung jawab soal batubara.
” Kita semua punya keluarga. Jangka panjang, sudah rekomendasi, 1 perusahaan untuk buat jalur khusus lagi. Pemerintah berada pada kepentingan bersama termasuk para supir,”. (YF)