Gambar_Langit Gambar_Langit

Belum Ada Izin Lingkungan, FMPL dan DPC LAAGI Stop Proyek Jargas

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Nov 2020 16:51 0 162 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel –  Pertemuan rapat antara pihak PT. Pratiwi KSO DAMMA , Pemerintah Kabupaten OKU yang diwakili Asisten 1 , Dinas Lingkungan Hidup , Bappeda, FMPL dan DPC LAAGI Kabupaten OKU bertempat di kantor sementara PT. PRATIWI KSO DAMMA di desa Lubuk Batang, Jumat (06/11).

Dari hasil pertemuan rapat tersebut mengenai izin lingkungan pengerjaan kontruksi jaringan gas kerumah-rumah membuahkan hasil bahwa untuk sementara di STOP.

Sesuai tuntutan FMPL OKU dan LAAGI bahwa izin lingkungan proyek jargas BELUM ADA akan tetapi pengerjaan jargas sudah berjalan lebih dari 1 bulan, tentunya hal ini bertentangan dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana.

Pasal 23 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas: 1) Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam; 2) Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan; 3) Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

Kemudian, proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya; proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya.

Selain itu, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati; kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Sementara itu Ketua FMPL OKU Saipul Amin SH dan Sudirman (Bang Broo) pada saat pertemuan mempertanyakan mengenai pemindahan jalur induk gas Sungai Kuang ke jalur gas baru Lubuk Raja oleh pihak PT. Pratiwi.

“Kenapa ada perubahan jalur padahal dari survey tahun 2018 pembangunan proyek jaringan gas berpusat didesa Sungai Kuang namun saat ini pembangunan berpindah ke desa Lubuk Raja. Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-undang,” katanya.

“Sesuai hasil temuan kami dilapangan bahwa pembangunan JARGAS tersebut tidak sesuai Badan Standarisasi Nasional Indonesia (BSNI) terkait kedalaman dan juga tidak adanya material pasir dan batu untuk penahan dari jalur pipa gas,” Ketua DPC LAAGI Kabupaten OKU, Darwin Saputra. Menurutnya, hal ini sesuai arahan dan intruksi Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) untuk mengawal pembangunan JARGAS di kabupaten OKU.

Jimmy juga menambahkan agar pembangunan jaringan gas yang dikerjakan oleh pihak PT Pratiwi untuk dibongkar dan diperbaiki sesuai petunjuk teknis BSNI. (RPS)

LAINNYA