Palembang, Pelita Sumsel-Sebagai Perusahaan Daerah Air Minum, PDAM tirta Musi terus melakukan pembenahan dalam standar pelayanan guna memberikan sistem yang baik ke masyarakat sebagai konsumen pengguna air bersih, dalam hal ini Pemerintah kota Palembang turut berperan besar dalam pengelolaanya.
Hal ini dibahas dalam rapat Pembukaan Sosialisasi Standar Pelayanan Miniman Air Minum dalam Rangka Penyusunan Business Plan PDAM Tirta Musi Palembang, Senin (24/9)
Bahwa setiap instansi terkait Pemerintah Kota Palembang berperan dalam mendukung kinerja PDAM dalam sistem pelayanan ke masyarakat.
Gusmai Yuzan inspektur Kota Palembang (Inspektorat) bahwa dalam ketentuan ini mengacu pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu, pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2018 sebagai pengganti SPM peraturan yang lama no.65 tahun 2005. Terkait dengan ini kita fokus pada pengelolaan air minum, maka dari itu kita lihat dari sisi aman dan sehatnya.
“Aman kita lihat dari bebas dari pencemaran dari perpipaan dan sehat itu kwalitas airnya. Artinya Dinas kesehatan atau Kementrian kesehatan untuk berperan dalam pengawasanya,”jelasnya senin (24/9) usai rapat di kantor PDAM Tirtamusi.
Ditambahkanya, bahwa kota Palembang saat ini menargetkan ditahun 2019 kedalam kategori aman, yaitu dalam artikata apakah perpipaanya sudah terlindungi atau tidak terlindungi.
Yang terlindungi ini artinya pembangunan pipanya sudah memenuhi unsur-unsur teknis dari kementerian PU sedangkan tidak terlidungi itu pembuatan pipanya tidak sesuai dengan persyaratan teknis, termasuk kwalitas airnya apakah air sehat atau tidak. Maka dari ini menjadi target 2019 dalam jangka pendek.
“Saya hanya menekankan kepada kawan-kawan agar targer 2014-2019 ini untuk dipenuhi, jika sudah maka bantuan dari pusat akan bisa lebih cepat terealisasi. Tanggung jawab penyedian ari minum itu bukan di PDAM, ia hanyalah sebagai oprator, untuk penanggung jawabnya itu terletak di Pemerintah. Seperti contohnya yang terlibat ada di PU dan Dinas Kesehatanya,”tutupnya. (Ali)