Pengecekan Data Pemilih Harus Turun Ke Lapangan

waktu baca 2 menit
Rabu, 19 Sep 2018 18:53 0 160 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Direktur MIDE (Musi Institute for Democracy and Electoral) Andika Pranata Jaya SSos MSi menyoroti perpanjangan waktu penetapan daftar pemilih Pemilu 2019 dalam 60 hari atau dua bulan ke depan

“Data yang dibawa ke rapat pleno di Jakarta kan dari berasal dari KPU Sumsel, sumbernya dari Kabupaten/Kota. Harusnya kalau memang ada data ganda sudah ditemukan diawal karena untuk memastikan hal tersebut cukup mudah kalau punya akses datanya, cukup masukkan ke alat yang sederhana seperti Ms Excel nanti ketahuan mana saja yang ganda,” Jelasnya

Sambungnya, pengecekan daftar pemilih harus dilakukan secara fisik dilapangan guna memastikan orang tersebut apakah masih hidup atau sudah meninggal, atau bahkan menjadi anggota TNI-POLRI.

“Yang sering tak terdata oleh KPU ini biasanya ada masyarakat atau instansi Kelurahan/Desa tidak melaporkan warganya ada yang meninggal, ada yang jadi anggota TNI-POLRI atau sudah pensiunan. Ini yang jadi PR bagi semua elemen baik bawah hingga tingkat KPU, agar jumlah DPT dapat dipastikan,” ujarnya.

Ditempat yang sama Anggota KPU Kabupaten OKI Dery Siswadi, mengatakan yang membedakan pemilu kali ini dengan sebelumnya adalah syarat pemilih yang harus memiliki E-KTP.

“Data yang di faktualkan dengan E-KTP dengan yang kita data jelas berbeda. Permasalahannya meskipun sudah melakukan perekaman jika belum memiliki E-KTP calon pemilih tetap tak terdaftar, kan kalau suket bisa dipakai saat pilkada lalu sedangkan pemilu wajib E-KTP. Yang dikhawatirkan proses selesai E-KTP kan temporary ada yang seminggu, sebulan, bahkan satu tahun baru selesai. Nah ini kita sebagai masyarakat sipil harus dukung yang akan dilakukan KPU agar DPT tak lagi jadi ajang pengaduan di MK,” tuntasnya.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA