Mendagri: PNS Terbukti Korupsi Dapat Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

waktu baca 2 menit
Sabtu, 15 Sep 2018 14:06 0 152 Admin Pelita

Jakarta, Pelita Sumsel – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan “Pemerintahan Bapak Jokowi – Jusuf Kalla ingin membangun tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan  efisien, mempercepat reformasi demokrasi dan dalam upaya memperkuat otonomi daerah, termasuk di dalamnya membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berwibawa” di acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum Bagi PNS untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih, Kamis (13/9/2018)

Tjahjo, mengatakan korupsi membawa dampak negatif terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi dan membuat kemiskinan rakyat, serta terhadap penegakan hukum dan  pertahanan keamanan.

Mengingat begitu besarnya dampak negatif dari korupsi ini, maka perlu ada upaya yang sangat luar biasa dan sistematis untuk dapat mencegah dan memberantas perilaku korupsi ini, termasuk korupsi yang dilakukan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik oleh PNS di daerah, maupun oleh PNS di Pusat.

Data BKN mencatat sebanyak 2.357 orang PNS Pusat dan Daerah yang telah divonis bersalah, dan telah  inkracht atau mempunyai kekuatan hukum dalam kasus tipikor, namun masih tetap aktif dan tidak diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Akan tetapi, BKN sejak tanggal 6 September 2018 yang lalu. Dari 2.357 orang PNS tersebut, BKN telah memblokir status kepegawaian PNS Daerah provinsi, kabupaten dan kota sebanyak 2.259 (dua ribu dua ratus lima puluh sembilan) orang.

Sedangkan sisanya sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait untuk dapat diberikan sanksi terhadap PNS tersebut.

Tjahjo menambahkan, Pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat

Pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN terkait penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (*)

LAINNYA