Malang, Pelita Sumsel – Fraksi-fraksi DPRD Kota Malang resmi mengganti anggotanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sebanyak 40 anggota baru DPRD Kota Malang dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD, Abdurrohman, di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (10/9/2018).
Pelantikan yang terbilang cukup istimewa ini dihadiri langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Gubernur Jatim Soekarwo, pejabat pemerintah Kota Malang, serta perwakilan dari 10 partai yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang.
Dalam sambutannya Gubernur Jatim Soekarwo berpesan agar ke-40 anggota DPRD yang baru dilantik itu bisa menjaga inegritasnya, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang bagus.
“Saya rasa kalau dari sisi pelayanan masyarakat sudah sangat bagus. Hanya masalah integritas saja yang perlu diperbaiki,” katanya.
Sementara Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah percepatan PAW anggota DPRD Kota Malang, karena langkah tersebut diperlukan untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.
“Atas nama pemerintah pusat kami mengapresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khusus Gubernur Soekarwo, sehingga hari ini terlaksana pelantikan 40 anggota DPRD Kota Malang,” kata Tjahjo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Salah seorang dari ke-41 anggota DPRD Kota Malang itu sebelumnya sudah dilakukan proses PAW.
Sehingga hari ini yang tersisa sebanyak 40 anggota baru hasil PAW menggantikan ke-40 anggota yang diberhentikan oleh partai masing-masing resmi dilantik. (*)