SEKAYU, Pelita Sumsel- Penertiban pedagang kali lima di sepanjang jalan kapten A Riva’i (Talang Jawa) telah dilakukan tim Satgas gabungan penertiban Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, namun penertiban tersebut masih menimbulkan permasalahan yakni masih adanya pedagang yang hanya bergeser/pindah ke depan rumah warga.
“upaya yang kami lakukan yakni sudah dua kali menyampaikan himbauan kepada PKL agar segera membongkar lapaknya diberi waktu sampai 7 September”, dilaporkan Kepala Disperindag Kabupaten Muba, H Zainal Aripin ST MM saat rapat bersama di ruang rapat Randik, Rabu (29/08/2018).
menanggapi hal tersebut Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi meminta Camat Sekayu untuk segera melakukan pendekatan kepada PKL agar tidak berjualan lagi di pasar talang jawa karna tidak memiliki izin.
“kita rapat ini untuk mengevaluasi kekurangan yang kita temui, penertiban sudah 2 kali dan hasilnya arus lalu lintas sudah lancar namun masih ada pedagang belum banyak yang pindah. hal ini menjadi tugas kita”, ujarnya
Apriyadi juga mengingatkan Disperindag untuk memastikan betul tempat pedagang yang akan pindah ke pasar randik. jangan sampai pedangan mau pindah Pemkab belum siap menempatkannya.(rilis)