Jakarta, Pelita Sumsel-Belakangan ini, iklan alat penghemat listrik marak tayang di televisi dan radio. Iming-iming yang ditawarkan mulai dari daya listrik yang bisa dihemat hingga mengurangi tagihan rekening listrik pengguna.
Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan, iklan-iklan tersebut tidak benar adanya. Sebab dengan alat kapasitor, secara teori bisa mengoptimalkan daya sesuai dengan daya penyambungan listrik PLN, tapi tidak mengurangi tagihan listrik pengguna yang memakainya.
“Itu bisa mengoptimalkan dayanya, tapi tidak mengurangi rekening, hanya mengoptimalkan sesuai cos phi, misalkan pelanggan listrik 2.200 VA ya bisa optimal memanfaatkan daya yang disediakan,” ujarnya dalam diskusi tentang Kontroversi Alat Penghematan Listrik di Jakarta, Kamis (16/8).
Pada dasarnya pemerintah setuju dengan adanya alat-alat hemat energi. Hanya saja, itu harus melalui penelitian dan teruji terlebih dahulu. Produknya pun mesti memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). Jisman menyatakan, bagi produsen yang tidak memiliki SNI pada produknya, bisa dikenai sanksi pidana.
Dirinya mengimbau, jika masyarakat ingin melakukan penghematan listrik bisa dilakukan hanya dengan perubahan pola perilaku misalkan jika sudah selesai dari kamar mandi segera matikan. Dengan perubahan pola perilaku secara optimal, maka diyakini bisa mengurangi tagihan listrik 20%-30%.
Kepala Laboratorium Pengukuran Listrik LDTE FT UI Amien Rahardjo mengatakan bahwa melalui fasilitas Lab Pengukuran Listrik DTE-FTUI telah melakukan pengujian dan diskusi yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi antara lain adalah alat tersebut pada intinya berisi komponen listrik bernama kapasitor. Pada beberapa produk yang dipasarkan, selain kapasitor juga dilengkapi dengan saklar, lampu indikasi dan pengukur tegangan (Voltmeter).
“Alat ini berlaku sebagai beban listrik reaktif kapasitif, yang sanggup mengimbangi atau mengkompensir beban listrik induktif. Beban listrik induktif misalnya dalam alat-alat rumah tangga, adalah motor listrik dalam kulkas, motor listrik dalam alat AC, motor pompa air, dan sebagainya,” ungkap Amien.
Pengamat Kelistrikan Benny Marbun mengatakan bahwa produk yang diperdagangkan semestinya sudah memiliki ijin dari Kementerian Perdagangan. Alat ini bisa beredar di pasaran karena produsen melihat peluang pasar dari ketidakpahaman masyarakat tentang listrik.
“Informasi ini semakin menyesatkan karena produsen alat ini mengklaim bahwa alatnya bisa mengurangi tagihan listrik,” kata Benny. Menurutnya alat ini tidak bisa menghemat rekening listrik karena alat tersebut mengurangi arus, atau mengurangi energi reaktif (VAr), bukan energi aktif (Watt).
“Yang dibayar konsumen adalah Watt dikali waktu, yang satuannya kilo Watt.Jam, atau kWh. Untuk pelanggan tertentu, PLN membatasi penggunaan energi reaktif (kVArh). Bila pelanggan memakai lebih dari batas, akan dikenakan (denda) biaya kelebihan kVArh. Dan pengunaan alat hemat listrik yang dipromosikan ini, bisa saja memang dapat mengurangi denda kelebihan kVArh,” tambahnya.
“Jangan sampai kecewa, karena alat ini tidak bisa mengurangi rekening listrik,” ungkapnya.(Ril)