Reporter : Faldy “fly” Lonardo
Palembang, Pelita Sumsel – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat terkait Pelantikan Penjabat Walikota Palembang yang di tanda tangani oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono.
Surat yang bertanggal 17 Juli 2018 tersebut menjelaskan tentang pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Palembang tahun 2013 – 2018, Pemberhentian Penjabat sementara Walikota Palembang serta pengangkatan Penjabat Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Didalam surat bernomor 131.16/5284/ OTDA, itu mengatakan Ahmad Najib akan diangkat menjadi Penjabat Walikota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa per tanggal 21 Juli 2018, Wako dan Wawako Kota Palembang Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda berakhir masa jabatannya.
Editor : Wawan Hasbuan