Reporter : Faldy “fly” Lonardo.
Palembang, Pelita Sumsel – Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang, Harnojoyo dan Fitrianti Agustinda berakhir pada tanggal, Sabtu, 21 Juli 2018 mendatang, hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palembang, M Adiansyah saat rapat paripurna tentang rapat anggaran DPRD Kota Palembang yang di gelar di ruang rapat Paripurna DPRD kota palembang, Jum’at (20/7).
“Esok wako dan wawako berakhir jabatannya,” singkatnya
Sementara itu, Seketaris Daerah (Sekda) kota Palembang, Harobin Mustofa menambahkan sesuai aturan Permendagri usulan Eselon II ditunjuk langsung dari Provinsi yaitu Gubernur, hingga saat ini belum ada perintah persiapan dari Gubernur jelasnya.
”Kita menunggu hal itu karena hingga saat ini belum ada perintah apapun untuk mempersiapkan segala sesuatunya”ujarnya.
Harobin menambahkan bahwa Pemkot hanya menerima, siapapun yang dilantik ataupun ditunjuk menjadi PLH oleh Gubernur.
“Pemkot siap menerima karena tidak boleh ada kekosongan , jika besok masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota berakhir berarti hari minggu telah ada pelantikan jika tidak berarti ada PLH yang akan di tunjuk oleh Gubernur Sumsel,”tegasnya.
“Kewenangan itu langsung dari pusat yaitu Menteri melalui Gubernur, mengenai siapa yang bakal mengganti atau di lantik nantinya, Harobin mengatakan bisa jadi PJS kemarin, bisa juga wajah baru, semua kita terima karena merupakan kewenangan Gubernur,”pungkasnya
Editor : Wawan Hasbuan