Palembang, Pelita sumsel – Warga kecamatan SP. Padang Kabupaten OKI mendadak digemparkan oleh penemuan 2 ekor Ikan Alien berukuran besar oleh warga desa Belanti dan Desa Berkat dan melaporkannya ke Dinas Perikanan Kota Palembang.
Kepala Pengendalian Mutu dan Keamanan Palembang (BKIPM) Sugeng Prayogo mengatakan dia dan timnya, Dinas Perikanan OKI serta Pos PSDKP Palembang meninjau langsung ke lokasi tersebut, Rabu (5/7).
“Ikan alien tersebut merupakan ikan jenis Aligator, merupakan salah satu jenis berbahaya bagi ekosistem dan manusia bila mencapai ukuran besar,” ungkap Sugeng.
Sugeng menambahkan, BKIPM Palembang memang secara khusus membuka Posko Penyerahan Ikan Infasif mulai tanggal 1 sampai 31 Juli 2018.
Salah satu warga yang menemukan ikan tersebut Supriadi menjelaskan
Ikan itu mereka temukan di sungai dan terlihat aneh atas hal itulah kami melaporkannya.
“Ngliatnyo aneh jadi kami laporke,”tutur Supriadi singkat.
Warga Desa Berkat yaang ikut menemukan ikan ini, Burhanuddin menambahkan mereka sebagai masyarakat mendukung tindakan pemerintah karena itu untuk kebaikan bersama.
Kepala BKIPM Palembang menjelaskan bahwa Ikan yang dilarang masuk ke Indonesia sudah di atur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no.41 tahun 2014, yang terdapat 152 jenis ikan yang dapat mengancam ekosistem serta manusia.
Sugeng menghimbau ke masyarakat Sumatera Selatan yang masih memiliki dan memelihara ikan berbahaya dan Invasif seperti contoh ikan Aligator, arapaima, dan ikan Piranha untuk menyerahkan secara sukarela ke BKIPM Palembang sampai dengan batas waktu yang ditentukan dari tanggal 1 sampai 31 Juli 2018.
Karena setelah itu, Sugeng menambahkan pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundangan berlaku sesuai Undang-undang Perikanan 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
“Kedepannya kami akan melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, karena ikan -ikan ini sangat berbahaya,” tutupnya.(fly)