Palembang, Pelita Sumsel – Juru Bicara Tim Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak (Sadar) , Dr Kuatno mengatakan, penyelenggaran Pilkada serentak di Kota Palembang cacat hukum pada jumpa pers diposko pemenangan Paslon no 2 kota Palembang, Rabu(4/7).
Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang terjadi, bahkan terjadi sejak ditentukanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), lanjut Kuatno.
“Sejak awal proses pilkada sudah tidak fair, karena penyelenggara sendiri seolah membiarkan pelanggaran,” ujarnya.
Selain berkas C1 KWK yang tidak memiliki sisi keamanan berupa hologram, Kuatno menambahkan adanya 278.000 daftar pemilih ganda yang sebelumnya sudah dilaporkan dan direkomendasikan oleh Bawaslu agar dapat diperbaiki penyelenggara Pilkada, yakni KPU Palembang ternyata hal tersebut tidak dijalankan, sehingga pada saat pemilihan berlangsung sejumlah pemilih ganda tadi tetap menggunakan hak suaranya.
“Belum lagi masalah pembobolan kotak suara yang sudah jelas-jelas terbukti. Artinya ini sama saja sudah menzolimi rakyat,” katanya.
Hal senada diungkap Ketua Tim Advokasi Sarimuda-Rozak, Sayuti bahwa pasangan Sarimuda-Rozak menolak penyelenggaran Pilkada 27 Juni lalu.
“Tim kami menuntut pemilihan ulang mulai dari awal. Kalau tidak dilakukan sama saja KPU mencederai demokasi,”tegasnya.
Sayuti menambahkan pelaksanaan Pilkada yang diharapkan mampu menghasilkan kepemimpinan yang jujur dan adil akan tetapi ternyata telah tercederai. (fly).