Gambar_Langit Gambar_Langit

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di OKU Diciduk Polisi

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Apr 2021 06:16 0 98 Admin Pelita

OKU, Pelita Sumsel – Heriayanti (45) warga Desa Sumber Bahagia Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini terpaksa harus menjalani puasa ramadhan di hotel Prodeo setelah diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres OKU pada Kamis (15/4).

Ibu rumah tangga ini nekad nyambi jual sabu.Penangkapan terhadap bandar narkoba dari kampung Sumber Bahagia ini dipimpin langsung oleh  Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillah Adi Imawan SIK yang baru beberapa hari menjabat Kasat Narkoba di Polres OKU.Tersangka ditangkap di kediamnnya pukul 15.30 di Dusun V RT 008 RW 005 Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka diamankan narkotika jenis sabu berat seluruhnya 24,18 gram.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH  didampini Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Hillah Adi Imawan SIK dan Kasub Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal membenarkan penangkapan bandar narkoba  Desa Sumber Bahagia.

Dikatakan Mardi polisi tersangka berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika di wilayah Desa Sumber Bahagia, kemudian  team satnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah berhasil mengumpulkan  informasi polisi bergerak cepat menggerbek rumah tersangka , tersangka yang kedapatan  menguasai narkotika jenis sabu  langsung diangkut ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,  satu unit timbangan digital, satu bal plastic klip bening besar, satu bal plastic klip bening kecil, dua buah sekop kecil warna bening, 2 buah sekop kecil warna hijau, satu nbuah tas motif batik warna hitam merah di dalamnya terdapat beberapa bungkusan plastic klip bening yang diduga berisikan Kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Berat barang bukti sabu yang berhasil diamankan seluruhnya sebanyak 24,18 gram.

Tersangka dijerat dengan pasal primer pasal 114 ayat ( 2 )  subsider pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI NO. 35 tahun 2009. (AND)

LAINNYA