Terlapor Dugaan Money Politic Datangi Kantor Panwaslu Kota Pagaralam

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Jun 2018 16:46 0 226 Redaktur Pelita Sumsel

Pagaralam, Pelita Sumsel – Menindak lanjuti laporan Money politic oleh tim Pasangan Calon (Paslon), Walikota no-6 ir Gunawan MT – Febrianto, yang diduga dilakukan oleh oknum tim Paslon Cawako no-4, Novirza Djazuli – Suharindi, Hari ini terlapor (Js) didampingi kuasa hukum NS Mantap Grees Sally SH, sambangi kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pagaralam untuk memberikan keterangan, Senin (25/6).

“Untuk pembuktian, Berkas pemeriksaan sudah kita serahkan ke Panwas dan Gabungan Hukum Terpadu (Gakumdu), dan karena klien saya tidak menerima pelaporan ini maka klien saya akan melaporkan balik, sebab ini terindikasi pencemaran nama baik secara terbuka,” jelas Grees.

Sementara Ketua Panwaslu Kota Pagaralam Ihwan Nopri SE menyampaikan, proses laporan akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Laporan ini akan kita tindak lanjuti, tentu ada mekanisme yang harus dilakukan, jika terbukti pihak Kepolisian yang akan memprosesnya, ” terang Nopri.

Kapolres Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIk MH menyatakan, aduan akan diproses secara hukum.
“Jangan coba – coba lakukan money politic, laporan dugaan ini akan kita proses jika terbukti maka pemberi dan penerima akan dihukum minimal 36 bulan penjara,” tegas Dwi.

Sementara itu, saat dihubungi Calon Walikota Pagaralam Novizah Djazuli menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada kuasa hukumnya Gress Sally SH.
“Ikuti saja proses yang sudah ada, semuakan ada aturannya. Kuasa hukum kami akan terus mengikuti kasus ini hingga selesai sampai adanya putusan dari pihak Gakumdu ataupun pihak terkait lainyya,” ungkap dia. (Ar)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA