P0alembang, Pelita Sumsel – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumsel masih menyisakan masalah karena setiap waktu mengalami perubahan dan sebagian masyarakat yang bingung memilih oleh karena itu untuk meminimalisirnya Bawaslu jauh-jauh hari telah mendistribusikan C6 keseluruh wilayah di Sumatera Selatan dan memberikan informasi-informasi terkait akan hal tersebut.
Demikian yang dikatakan Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi dalam Konferensi Pres terkait tentang himbauan untuk melakukan pemcoblosan 27 Juni mendatang di Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (26/6).
Junaidi menerangkan ada 3 kriteria pemilih yang harus dicermati untuk masyarakat seperti DPT, DPPH dan Pemilih DPTb agar masyarakat Sumsel tidak lagi bingung dan tidak ragu datang ke TPS terdekat
Junaidi pun menjelaskan, untuk Pemilih yang masuk dalam DPT syaratnya cukup membawa e-KTP atau suket dan jadwal pencoblosan dari jam 7.00 Wib sampai 13 Wib, untuk pemilih.
Pemilih DPPH atau pemilih pindahan adalah pemilih yang sudah mengurus surat numpang memilih (AS) tapi masih diwilayah Kota atau Kabupaten yang mengadakan pilkada/pilgub diberikan 2 surat suara pilkada dan surat suara pilgub dan untuk A5 dari luar Kota/Kab diberikan 1 surat suara yaitu pilgub saja dengan syarat membawa AS dan e-ktp asli dengan perincian bawa A5 tidak bawa e-ktp asli ditolak, bawa e-ktp asli tidak bawa A5 ditolak, tidak membawa keduanya ditolak Waktu memilih Jam 07.00 Wib sampai 13.00 Wib
Pemilih DPTb atau Pemilih Tambahan untuk warga di TPS tersebut yang belum terdata di DPT adapun syaratnya membawa e-KTP asli atau fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Suket, sedangkan waktu memilihnya dari Jam 12.00 Wib sampai 13.00 Wib.
“Ada 17 ribu spanduk yang akan kita pasang di setiap TPS di wilayah sumsel tentang kriteria calon pemilih ini, jadi masyarakat jangan ragu lagi untuk memilih,” pungkasnya.(fly)